Media informasi seputar kenotariatan dan pertanahan bagi masyarakat luas, serta berbagi ilmu dan contoh akta bagi seluruh calon notaris di seluruh Indonesia. Viva Notarius!

AKTA IZIN KAWIN

Latar Belakang Akta Izin Kawin
Untuk melangsungkan suatu perkawinan, perlu diperhatikan batas kedewasaan pribadi-pribadi yang hendak menikah. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, batas usia minimal untuk melangsungkan perkawinan adalah 15 tahun bagi perempuan dan 18 tahun bagi laki-laki. Ketentuan ini telah dihapuskan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pokok Perkawinan, di mana yang menjadi patokan batas usia adalah 16 tahun (perempuan) dan 19 tahun (laki-laki). 

Dalam Pasal 6 ayat 2 UU Perkawinan diatur bahwa bagi mereka yang hendak melangsungkan perkawinan namun belum mencapai batas usia dewasa untuk melakukan perbuatan hukum (21 tahun), harus meminta izin kawin dahulu kepada orang tua, baik kedua orang tua maupun salah satu orang tua yang hidup terlama. Izin dapat diberikan secara lisan (hadir pada saat ijab kabul), maupun tertulis (dengan akta notariil).

Berikut adalah contoh akta izin kawin :

IZIN KAWIN
Nomor : 01

- Pada hari ini, Senin, tanggal 02-09-2013 (dua September duaribu tigabelas), pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat);

- Berhadapan dengan saya, CHRISTINE ELISIA WIDJAYA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan wilayah jabatan seluruh Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut dan telah dikenal oleh saya, Notaris :

1. Tuan WASKITO, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 28-07-1961 (duapuluh delapan Juli seribu sembilan ratus enampuluh satu), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Shanjuanda Nomor 43, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 28-07-2012 (duapuluh delapan Juli duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan : 357925482807610003, yang berlaku hingga tanggal 28-07-2017 (duapuluh delapan Juli duaribu tujuhbelas);

2. Nyonya SOIMAH, lahir di Surabaya, pada tanggal 09-10-1980 (sembilan Oktober seribu sembilanratus delapan puluh), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Shanjuanda Nomor 43, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 09-10-2012 (sembilan Oktober duaribu duabelas), dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 354502940910800003, yang berlaku hingga tanggal 09-10-2017 (sembilan Oktober duaribu tujuh belas), keduanya adalah suami-istri.

- Para Penghadap saya, Notaris kenal.

- Para Penghadap tersebut menerangkan dengan ini  memberikan izin kepada anak perempuan para Penghadap yang bernama : 
Nona HENNY, lahir di Jakarta, pada tanggal 23-02-1996 (duapuluh tiga Februari seribu sembilanratus sembilanpuluh enam), Warga Negara Indonesia, Pelajar, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Shanjuanda Nomor 43, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 23-02-2013 (duapuluh tiga Februari duaribu tigabelas), dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 354502940910800003, yang berlaku hingga tanggal 23-02-2018 (duapuluh tiga Februari duaribu delapanbelas),  
- untuk melangsungkan perkawinannya dengan :
Tuan SAMUEL, lahir di Medan, pada tanggal 28-07-1991 (duapuluh delapan Juli seribu sembilan ratus sembilanpuluh satu), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Depok, Jalan Margonda Raya Nomor 208, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 28-07-2012 (duapuluh delapan Juli duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357825492807910003, yang berlaku hingga tanggal 28-07-2017 (duapuluh delapan Juli duaribu tujuhbelas).

-----------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI--------------------------------
- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut pada Kepala Akta ini, dengan dihadiri oleh :
1.  Nona HANNA, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 26-01-1988 (duapuluh enam Januari seribu sembilanratus delapan puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Hidup Idol Nomor 48, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 26-01-2012 (duapuluh enam Januari duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357925482601880003, yang berlaku hingga tanggal 26-01-2017 (duapuluh enam Januari duaribu tujuhbelas); dan
2. Nona JULIANI, lahir di Jakarta, pada tanggal 04-07-1986 (empat Juli seribu sembilanratus delapanpuluh enam), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Bekasi, Jalan Sentra Niaga Bulevar Hijau Blok C5 Nomor 10, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 04-07-2012 (empat Juli duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357925480407860001, yang berlaku hingga tanggal 04-07-2017 (empat Juli duaribu tujuhbelas), keduanya sebagai saksi-saksi.

- Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para Penghadap dan saksi-saksi, maka seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh para Penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris.

- Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.


                                  materai 6000



(WASKITO)                                          (SOIMAH)





(HANNA)                    (JULIANI)





(CHRISTINE ELISIA WIDJAYA, S.H., M.Kn)
Diberdayakan oleh Blogger.