Media informasi seputar kenotariatan dan pertanahan bagi masyarakat luas, serta berbagi ilmu dan contoh akta bagi seluruh calon notaris di seluruh Indonesia. Viva Notarius!

Akta Jual Beli (PPAT)


- Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta jual beli hak atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta jual beli ini adalah :
  1. Akta Jual Beli ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT.
  2. Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum jual beli, yakni : "AKTA JUAL BELI". Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2013."
  3. Akta Jual Beli dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli).
  4. Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap.
  5. Dokumen yang perlu dimintakan kepada para pihak sebelum penandatanganan antara lain : 1) sertifikat hak atas tanah dan gambar situasi/surat ukur (untuk dicek ke BPN), 2) identitas para pihak (KTP, KK, NPWP, surat kawin/akta nikah, dan perjanjian kawin bila ada), 3) IMB, 4) bukti bayar SSP dan SSB.

AKTA JUAL BELI
Nomor: 112/2013

Lembar Pertama

Pada hari ini, Selasa, tanggal 03 (tiga) Bulan 12 (Desember) tahun 2013 (dua ribu tiga belas).
Hadir dihadapan saya, CHRISTINE ELISIA WIDJAYA, Sarjana Hukum, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal ... nomor ... diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan berkantor di ..., dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini :

I.  [KOMPARISI PENGHADAP]
-selaku PENJUAL, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II. [KOMPARISI PENGHADAP]
-selakuPEMBELI, untukselanjutnyadisebut PIHAK KEDUA.

- Para penghadap dikenal oleh Saya, PPAT.

-Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari Pihak Pertama :
[ISI DENGAN HAK ATAS TANAH DAN DATA-DATA SESUAI SERTIPIKAT]

Jual beli ini meliputi pula :
[ISI]

Selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini disebut "Obyek Jual Beli".

Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa: ---------------------
a. Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp. ...,- (jelaskan dengan angka dan huruf).
b. Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut diatas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kuitansi).
c. Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut: 
------------------------------------ Pasal 1 --------------------------------------
Mulai hari ini obyek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas obyek jual beli tersebut di atas menjadi hak/beban Pihak Kedua. 
------------------------------------- Pasal 2 -------------------------------------
Pihak Pertama menjamin, bahwa obyek jual beli tersebut di atas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertipikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun.
-------------------------------------Pasal 3--------------------------------------
Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
--------------------------------------Pasal 4 ------------------------------------
Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi obyek jual beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan.
-------------------------------------Pasal 5--------------------------------------
Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sama-sama mengetahui benar
tentang lokasi, keadaan fisik, serta peruntukan tanah yang menjadi obyek Jual Beli dalam akta ini serta membebaskan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan para saksi dari segala tuntutan atau gugatan berupa apapun.
---------------------------------- Pasal 6 ----------------------------------------
Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam hal ini menyatakan bahwa identitas PihakPertama dan Pihak Kedua adalah benar adanya, sama dengan data-data yang diberikan dan diperlihatkan kepada saya, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan apabila di kemudian hari ternyata identitas tersebut tidak benar danada tuntutan hukum, dengan ini dibebaskan dari segala tuntutan dan sepenuhnya menjadi kewajiban atau tanggung jawab Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
------------------------------------ Pasal 7--------------------------------------
Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri ...
------------------------------------ Pasal 8---------------------------------------Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh ...

Akhirnya hadir juga di hadapan Saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi- yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini:
[ISI DENGAN PERSETUJUAN KAWAN NIKAH ATAU KAWAN WARIS PENJUAL]
yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan di atas danmenyetujui jual beli dalam akta ini.

Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan :
1. -Nona ..., Sarjana Hukum, WargaNegara Indonesia, Karyawati Pejabat Pembuat Akta Tanah.
-dan;
2. -Nona ..., Sarjana Hukum, Warga Negara Indonesia, Karyawati Pejabat Pembuat Akta Tanah.

sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan Saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor Saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat jual beli dalam akta ini. 

Pihak Pertama

ttd

(nama lengkap)


Pihak Kedua

         ttd

(nama lengkap)


Persetujuan

       ttd
(nama lengkap)

Saksi


ttd

(nama lengkap)
Saksi


ttd

(nama lengkap)



Pejabat Pembuat Akta Tanah


ttd

(nama lengkap)




Diberdayakan oleh Blogger.