Media informasi seputar kenotariatan dan pertanahan bagi masyarakat luas, serta berbagi ilmu dan contoh akta bagi seluruh calon notaris di seluruh Indonesia. Viva Notarius!

PERJANJIAN KREDIT [cut version Ibu Arikanti - untuk ujian saja]

SOAL LATIHAN
PT MORAT MARIT, berkedudukan di Jakarta Selatan, memperoleh kredit dari PT BANK BOGA DUIT yang berkedudukan di Jakarta Selatan sebesar Rp 3 miliar dengan bunga kredit sebesar 12% per tahun, provisi 1% per tahun, dan biaya administrasi kredit Rp 3 juta.
PT MORAT MARIT diwakili oleh Direktur Utamanya, Tuan ADA DEH. Di dalam anggaran dasarnya untuk memperoleh kredit harus mendapat persetujuan dari RUPS yang didapatkan secara notariil. Anggaran Dasar PT MORAT MARIT telah diumumkan dalam Berita Negara. Bank diwakili oleh Direktur Utamanya, Tuan OREO, Sarjana Ekonomi, yang untuk meminjamkan uang harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris dengan akta notariil. 
Jaminan :
1. sebuah mobil Jaguar tahun 2010 dengan nopol B234
2. stok barang dagangan yang disimpan di Jalan Pasar Baru Nomor 9, Jakarta
3. piutang kepada pihak ketiga sebesar Rp 2 miliar
Buatlah aktanya!


PEMBAHASAN SOAL
PERJANJIAN KREDIT
Nomor : 01
- Pada hari ini, Senin, tanggal 02-09-2013 (dua September duaribu tigabelas), pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat);
- Berhadapan dengan saya, CHRISTINE ELISIA WIDJAYA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan wilayah jabatan seluruh Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut dan telah dikenal oleh saya, Notaris :
1. TUAN ADA DEH, lahir di Surabaya, pada tanggal 09-10-1980 (sembilan Oktober seribu sembilanratus delapan puluh), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Shanjuanda Nomor 43, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 09-10-2012 (sembilan Oktober duaribu duabelas), dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 354502940910800003, yang berlaku hingga tanggal 09-10-2017 (sembilan Oktober duaribu tujuh belas);
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama dari dan oleh karenanya sah mewakili Direksi dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas PT MORAT MARIT, berkedudukan di Kotamadya Jakarta Selatan, Menara Gracia Lantai 20, Jalan H.R. Rasuna Said Blok C.17, yang anggaran dasarnya telah dimuat dalam akta tertanggal 01-03-2008 (satu Maret duaribu delapan) Nomor : 02, yang dibuat di hadapan THERESIA AZALIA SIMANJUNTAK, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum, sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 04-05-2008 (empat Mei duaribu delapan) Nomor : W8-003 HT.03-03-2008,
yang untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari seluruh pemegang saham, sebagaimana ternyata dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 31-10-2013 (tigapuluh satu Agustus duaribu tigabelas) Nomor : 30 yang dibuat oleh saya, Notaris, yang salinan resminya bermeterai cukup dilekatkan pada minuta akta ini, demikian guna memenuhi ketentuan Pasal 12 anggaran dasar.
- selanjutnya disebut juga PIHAK PERTAMA - PEMINJAM.
2. Tuan OREO, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 28-07-1991 (duapuluh delapan Juli seribu sembilan ratus sembilanpuluh satu), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Shanjuanda Nomor 43, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 28-07-2012 (duapuluh delapan Juli duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan : 357925482807910003, yang berlaku hingga tanggal 28-07-2017 (duapuluh delapan Juli duaribu tujuhbelas)
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama sah mewakili Direksi dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas PT BANK BOGA DUIT, berkedudukan di Jakarta Selatan, Graha Bumiputera Lantai 40, Jalan Dara Puspita Nomor 30, yang anggaran dasarnya telah dimuat dalam :
- Berita Negara Republik Indonesia tanggal 08-08-1995 (delapan Agustus seribu sembilanratus sembilanpuluh lima) Nomor : 212, Tambahan Nomor : 250,
kemudian anggaran dasar mana diubah dengan akta-akta :
- tertanggal 07-07-2008 (tujuh Juli duaribu delapan) Nomor : 07, dibuat di hadapan YOHANNA AMEILYA PANJAITAN, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang laporannya telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 10-08-2008 (sepuluh Agustus duaribu delapan) Nomor : AHU-AH.01.08.250781;
dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini, Direksi telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan, sebagaimana ternyata dari akta tertanggal 03-11-2013 (tiga November duaribu tigabelas) Nomor : 03, yang dibuat di hadapan SANY VERDINAN, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, demikian guna memenuhi ketentuan anggaran dasar perseroan tersebut.
selanjutnya disebut juga PIHAK KEDUA - BANK.
- Para Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.
- Para Penghadap masing-masing bertindak dalam kedudukan mereka tersebut di atas, menerangkan bahwa Bank dan Peminjam telah saling setuju untuk dan dengan ini membuat Perjanjian Kredit dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
- Bank membuka/menyediakan pada kantornya di Jakarta, dalam jangka waktu 12 (duabelas) bulan, terhitung mulai tanggal 25-11-2013 (duapuluh lima November duaribu tigabelas) sampai dengan tanggal 25-11-2014 (duapuluh lima November duaribu empatbelas), untuk selanjutnya disebut "Jangka Waktu Kredit", fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK) yang digunakan untuk modal usaha dengan nomor rekening 651290239483479 untuk Peminjam sebagai berikut :
1. - Maksimum kredit ditetapkan sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah)
2. - Bunga sebesar 12 % (duabelas persen) per tahun efektif dan provisi sebesar 1% (satu persen) serta biaya administrasi sebesar Rp 3.000.000,00 (tigajuta Rupiah) dibayar di muka, selanjutnya besar bunga tersebut dapat ditinjau setiap saat oleh Bank untuk disesuaikan dengan kondisi pasar uang.
Pasal 2
- Selama Perjanjian Kredit ini berlaku, maka Peminjam dapat mempergunakan kesempatan berhutang yang diberikan kepadanya, dengan mengingat batas banyaknya hutang seperti tersebut di dalam Pasal 1 di atas, dengan menandatangani dan memberikan cek, giro bilyet dan/atau tanda penerimaan uang pinjaman kepada Bank.
Pasal 3
- Cek, giro bilyet, atau tanda penerimaan uang Pinjaman yang diberikan oleh Peminjam menurut Pasal 2 selama Perjanjian Kredit ini berlaku akan dibayar oleh Bank.
Pasal 4
1. - Pembayaran dan penerimaan seperti tersebut di atas akan dibukukan oleh Bank di alam suatu rekening koran yang Peminjam berhak untuk meminta kutipan atau salinannya.
2. - Jikalau Peminjam di dalam 15 (limabelas) hari setelah menerima rekening koran tidak mengajukan keberatan-keberatannya tentang rekening koran itu dengan surat, maka rekening koran itu dianggap telah disetujui oleh Peminjam.
Pasal 5
1. - Sehubungan dengan apa yang diuraikan di atas, maka Peminjam mengakui benar-benar dan secara sah telah berhutang pada Bank/disebabkan karena pinjaman uang yang diterima oleh Peminjam dari Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini, uang dengan jumlah pokok sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah), demikian berikut bunga-bunga, biaya-biaya, serta lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar oleh Peminjam kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
2. - Bank dengan ini menerima baik Pengakuan Hutang yang diberikan oleh Peminjam sebagaimana diuraikan di atas.
Pasal 6
- Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Pasal 8 di bawah ini, Peminjam wajib membayar kembali kepada Bank setiap jumlah yang terhutang dalam waktu 24 (duapuluh empat) bulan, pada tanggal jatuh tempo atau tanggal 25-11-2014 (duapuluh lima November duaribu empatbelas)
Pasal 7
- Perjanjian Kredit ini berlaku mulai tanggal akta ini ditandatangani dan sewaktu-waktu dapat diperpanjang atas persetujuan dari pihak-pihak dalam akta ini.
Pasal 8
- Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam Pasal 6 dan Pasal 7 di atas, Bank berhak untuk menuntut/menagih pembayaran atas segala sesuatu yang terhutang oleh Peminjam kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini dengan seketika dan sekaligus tanpa somasi lagi, bilamana terjadi atau timbul salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini :
a. - Bilamana antara Bank dan Peminjam tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga yang harus dibayar oleh Peminjam;
b. - Bilamana hutang pokok atau bunga atau lain-lain jumlah yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit ini tidak dibayar lunas pada waktunya;
c. - Bilamana menurut Bank, Peminjam lalai memenuhi syarat-syarat lain dalam Perjanjian Kredit ini;
d. - Jika sesuatu pernyataan, surat keterangan, atau dokumen yang diberikan dalam Perjanjian ini ternyata tidak benar;
e. - Bilamana Peminjam atau orang/pihak lain yang menanggung atau menjamin hutang Peminjam mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam keadaan pailit;
f. - Bilamana Peminjam dan/atau Penanggung bubar atau dipailitkan; 
catatan : bila Peminjam adalah perorangan, poin ini diganti "Bilamana Peminjam meninggal dunia atau dinyatakan berada di bawah pengampuan".
g. - Jika kekayaan Peminjam atau Penanggung seluruhnya atau sebagian disita oleh yang berwajib;
Pasal 9
- Peminjam dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet/memotong Rekening Peminjam pada setiap cabang dari Bank untuk :
a. - Ongkos-ongkos Perjanjian Kredit ini dan perjanjian-perjanjian jaminannya, serta ongkos-ongkos yang timbul secara langsung maupun tidak langsung dari Perjanjian Kredit ini dan pelaksanaannya, termasuk ongkos-ongkos penasehat hukum Bank, Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah, materai, dan segala ongkos untuk menagih Hutang ini dan pelaksanaan perjanjian-perjanjian jaminan.
b. - Bunga dan ongkos-ongkos lain.
Pasal 10
- Guna menjamin lebih jauh semua pembayaran hutang Peminjam kepada Bank yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit ini, maka Peminjam dan/atau Pemilik Jaminan akan membuat perjanjian-perjanjian jaminan untuk kepentingan Bank, yaitu berupa :
1. sebuah mobil Jaguar tahun 2010 dengan nomor polisi B234;
2. stok barang dagangan yang disimpan di Jalan Pasar Besar Baru Nomor 9, Jakarta;
3. piutang kepada PT ANEX, berkedudukan di Kotamadya Jakarta Utara sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah)

(tambahan klausul dalam hal jaminan Hak Tanggungan atas Tanah)
- Jaminan mana akan dibebani Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) oleh Pemberi Jaminan atau Peminjam kepada Bank, dengan menandatangani Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan/Akta Pemberian Hak Tanggungan tersendiri yang akan ditandatangani di hadapan saya, Notaris, dan/atau di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang, akta mana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan akta Perjanjian Kredit ini dan/atau perpanjangan, tambahan serta perubahan-perubahannya kemudian.
Pasal 11
- Mengenai Perjanjian Kredit ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya Peminjam memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri ... atau Pengadilan Negeri lain yang ditunjuk oleh Bank.
- Para pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para pihak sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut, dan selanjutnya para pihak juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini. 
-----------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI--------------------------------
- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut pada Kepala Akta ini, dengan dihadiri oleh :
1.  Nona JENNIFER HANNA SUTIONO, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 26-01-1988 (duapuluh enam Januari seribu sembilanratus delapan puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Hidup Idol Nomor 48, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 26-01-2012 (duapuluh enam Januari duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357925482601880003, yang berlaku hingga tanggal 26-01-2017 (duapuluh enam Januari duaribu tujuhbelas); dan
2. Nona SINKA JULIANI, lahir di Jakarta, pada tanggal 04-07-1986 (empat Juli seribu sembilanratus delapanpuluh enam), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Bekasi, Jalan Sentra Niaga Bulevar Hijau Blok C5 Nomor 10, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, untuk sementara berada di Jakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 04-07-2012 (empat Juli duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357925480407860001, yang berlaku hingga tanggal 04-07-2017 (empat Juli duaribu tujuhbelas), keduanya sebagai saksi-saksi.
- Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para Penghadap dan saksi-saksi, maka seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh para Penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris.
- Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.
Diberdayakan oleh Blogger.