SOAL UTS - DASAR-DASAR TEKNIK PEMBUATAN AKTA
Setelah mengerti materi
dasar-dasar Teknik Pembuatan Akta, tibalah kita pada latihan-latihan soal ujian
(kasus). Perhatikan dengan seksama keterangan yang diberikan pada soal.
Ujian Tengah Semester Dasar-dasar Teknik Pembuatan Akta
Hari/Tanggal : Rabu, 17 Oktober 2012
Pukul : 16.00-18.00
Dosen : Ibu Arikanti Natakusumah, S.H
SOAL
Nyonya KERIPIK, Sarjana Ekonomi, yang bersuamikan Tuan
Kerupuk, Sarjana Ekonomi, bermaksud menyewakan rumahnya yang diperoleh setelah
pernikahan dengan suaminya tersebut kepada Tuan GORBACHEV, Warga Negara Rusia,
yang tidak paham bahasa Inggris maupun bahasa Indonesia.
Perlu diketahui bahwa Nyonya KERIPIK, Sarjana Ekonomi
tersebut tidak pernah membuat perjanjian pisah harta, dan pada waktu
penandatanganan akta dimaksud Tuan GORBACHEV yang kidal itu, kaki kirinya
digips karena terjatuh, dan untuk keperluan penandatanganan ia membawa seorang
Penerjemah bernama Nyonya ZASKIA, Sarjana Sastra.
Buatlah Kepala, Komparisi, dan Akhir Aktanya, bila dibuat
di hadapan Saudara sebagai Notaris yang menggantikan DUILE, Sarjana Hukum yang
sedang cuti satu tahun.
PEMBAHASAN SOAL
Keterangan yang harus diperhatikan dalam soal :
1. Notaris DUILE, Sarjana Hukum yang bersangkutan sedang cuti satu tahun, dengan demikian harus meminta izin dahulu dari Majelis Pengawas Wilayah.
2. Rumah tersebut adalah atas nama Nyonya Keripik. Selain itu antara Nyonya Keripik dan Tuan Kerupuk tidak ada perjanjian pisah harta. Dengan demikian komparisi yang dipergunakan adalah : komparisi istri yang bertindak dengan persetujuan suami.
3. Terkait dengan keadaan Penghadap Tuan Gorbachev tidak ada masalah, karena yang bersangkutan dapat menandatangani akta (yang digips adalah kaki kirinya)
4. Pada bagian penutup akta harus dijelaskan oleh Penerjemah (Nyonya Zaskia) dan Penerjemah tersebut harus ikut tandatangan akta.
Keterangan yang harus diperhatikan dalam soal :
1. Notaris DUILE, Sarjana Hukum yang bersangkutan sedang cuti satu tahun, dengan demikian harus meminta izin dahulu dari Majelis Pengawas Wilayah.
2. Rumah tersebut adalah atas nama Nyonya Keripik. Selain itu antara Nyonya Keripik dan Tuan Kerupuk tidak ada perjanjian pisah harta. Dengan demikian komparisi yang dipergunakan adalah : komparisi istri yang bertindak dengan persetujuan suami.
3. Terkait dengan keadaan Penghadap Tuan Gorbachev tidak ada masalah, karena yang bersangkutan dapat menandatangani akta (yang digips adalah kaki kirinya)
4. Pada bagian penutup akta harus dijelaskan oleh Penerjemah (Nyonya Zaskia) dan Penerjemah tersebut harus ikut tandatangan akta.
Aktanya adalah sebagai berikut :
SEWA-MENYEWA
Nomor : 01
- Pada hari ini, Rabu, tanggal 17-10-2012 (tujuhbelas Oktober
duaribu duabelas), pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat);
- Berhadapan dengan saya, CHRISTINE ELISIA WIDJAYA, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, yang berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas
Wilayah, tertanggal 10-01-2012 (sepuluh Januari duaribu duabelas), Nomor :
12/KET.CUTI-MPWN/JS/I/2012, sebagai pengganti dari DUILE, Sarjana Hukum,
Notaris berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan wilayah jabatan seluruh Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut dan
telah dikenal oleh saya, Notaris :
1. Nyonya
KERIPIK, Sarjana Ekonomi, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 26-01-1988
(duapuluh enam Januari seribu sembilanratus delapan puluh delapan), Warga Negara
Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Hidup Idol Nomor 48,
Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan
Kebayoran Baru, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 26-01-2012 (duapuluh
enam Januari duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) :
357925482601880003, yang berlaku hingga tanggal 26-01-2017 (duapuluh enam
Januari duaribu tujuhbelas).
Menurut
keterangannya untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini telah mendapatkan
persetujuan dari suaminya yaitu Tuan KERUPUK, Sarjana Ekonomi, lahir di Medan,
pada tanggal 28-07-1991 (duapuluh delapan Juli seribu sembilan ratus
sembilanpuluh satu), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jakarta,
Jalan Hidup Idol Nomor 48, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan
Cipete Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal
28-07-2012 (duapuluh delapan Juli duaribu duabelas) dengan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) : 357825492807910003, yang berlaku hingga tanggal 28-07-2017
(duapuluh delapan Juli duaribu tujuhbelas), yang turut hadir di hadapan saya, Notaris, dan saksi-saksi serta ikut menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya.
2. Tuan GORBACHEV, lahir di Moskow, pada tanggal 14-01-1988 (empatbelas Januari seribu sembilanratus delapanpuluh delapan), Warga Negara Rusia, Swasta, untuk sementara berada di Jakarta, pemegang Paspor Nomor : AJ0000199 tertanggal 05-05-2009 (lima Mei duaribu sembilan), yang berlaku hingga tanggal 05-05-2014 (lima Mei duaribu empatbelas).
- Para Penghadap saya, Notaris kenal.
2. Tuan GORBACHEV, lahir di Moskow, pada tanggal 14-01-1988 (empatbelas Januari seribu sembilanratus delapanpuluh delapan), Warga Negara Rusia, Swasta, untuk sementara berada di Jakarta, pemegang Paspor Nomor : AJ0000199 tertanggal 05-05-2009 (lima Mei duaribu sembilan), yang berlaku hingga tanggal 05-05-2014 (lima Mei duaribu empatbelas).
- Para Penghadap saya, Notaris kenal.
-----------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI--------------------------------
- Dibuat sebagai minuta dan
dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut pada Kepala Akta ini,
dengan dihadiri oleh :
1. Nona HANNA, lahir di
Banjarmasin, pada tanggal 26-01-1988 (duapuluh enam Januari seribu
sembilanratus delapan puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris,
bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Hidup Idol Nomor 48, Rukun Tetangga 048,
Rukun Warga 048, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang
Kartu Tanda Penduduk tertanggal 26-01-2012 (duapuluh enam Januari duaribu
duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357925482601880003, yang
berlaku hingga tanggal 26-01-2017 (duapuluh enam Januari duaribu tujuhbelas);
dan
2. Nona JULIANI, lahir di Jakarta, pada
tanggal 04-07-1986 (empat Juli seribu sembilanratus delapanpuluh enam), Warga
Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Bekasi, Jalan Sentra
Niaga Bulevar Hijau Blok C5 Nomor 10, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048,
Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, pemegang Kartu Tanda Penduduk
tertanggal 04-07-2012 (empat Juli duaribu duabelas) dengan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) : 357925480407860001, yang berlaku hingga tanggal 04-07-2017
(empat Juli duaribu tujuhbelas), keduanya sebagai saksi-saksi.
- Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para
Penghadap dan saksi-saksi, serta dijelaskan oleh Nyonya ZASKIA, Sarjana Sastra,
Penerjemah, bertempat tinggal di Depok, Jalan Haji Amat Nomor 1A, Rukun
Tetangga 001, Rukun Warga 001, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, ke dalam
bahasa Rusia kepada Penghadap Tuan GORBACHEV, yang menurut keterangannya tidak
paham bahasa Indonesia, maka seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh
para Penghadap, Penerjemah, saksi-saksi, dan saya, Notaris.
- Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.
Materai 6000
(KERIPIK) (KERUPUK)
(GORBACHEV)
(ZASKIA)
(HANNA) (JULIANI)
(CHRISTINE ELISIA
WIDJAYA, S.H, M.Kn)
Post a Comment