AKTA PENGHAPUSAN PENCEGAHAN PERKAWINAN
LATAR BELAKANG AKTA PENGHAPUSAN PENCEGAHAN PERKAWINAN
- Yang dapat melakukan pencegahan perkawinan adalah mereka yang diberikan hak oleh undang-undang sebagai berikut :
1. Kawan nikah (suami/istri dari perkawinan yang sah) maupun anak yang lahir dari perkawinan yang sah tersebut (Pasal 60 Burgerlijk Wetboek).
- Yang dapat melakukan pencegahan perkawinan adalah mereka yang diberikan hak oleh undang-undang sebagai berikut :
1. Kawan nikah (suami/istri dari perkawinan yang sah) maupun anak yang lahir dari perkawinan yang sah tersebut (Pasal 60 Burgerlijk Wetboek).
Perlu diingat bahwa Pasal 27 Burgerlijk Wetboek menentukan bahwa perkawinan bagi golongan Timur Asing Tionghoa bersifat monogami. Seorang laki-laki hanya dapat memiliki satu orang perempuan sebagai istrinya dan seorang perempuan hanya satu orang laki-laki sebagai suaminya. Bila didapati seseorang hendak melangsungkan perkawinan (lagi) dengan orang lain, sedangkan ia sebenarnya masih terikat perkawinan yang sah, maka perkawinan itu dapat dicegah oleh kawan nikahnya maupun anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
- Pencegahan tersebut dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri dalam daerah hukum perkawinan tersebut akan dilangsungkan (Pasal 66 Burgerlijk Wetboek) maupun secara otentik dengan akta notaris.
- Apabila telah dilakukan suatu pencegahan, maka pegawai catatan sipil tidak diperbolehkan untuk melangsungkan perkawinan tersebut, kecuali telah ada suatu putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap atau suatu akta resmi yang menghapuskan pencegahan perkawinan tersebut (Pasal 70 Burgerlijk Wetboek). Apabila pencegahan tersebut dilakukan secara notariil dengan akta notaris, maka penghapusan pencegahan harus dilakukan secara notariil dengan akta notaris pula.
Berikut adalah contoh akta penghapusan pencegahan perkawinan :
2. Bapak atau ibu dari anak yang hendak melangsungkan perkawinan, dalam hal anaknya masih belum mencapai usia dewasa dan belum mendapatkan izin menikah dari kedua orang tuanya; salah satu pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk kawin; maupun hal-hal lain yang tercantum dalam Pasal 61 huruf 1e-6e Burgerlijk Wetboek.
3. Wali (Pasal 61 Burgerlijk Wetboek)
4. Kakek-nenek dan wali atau wali pengawas (Pasal 62 Burgerlijk Wetboek)
5. Saudara (saudara laki-laki, saudara perempuan, paman, bibi) (Pasal 63 Burgerlijk Wetboek)
6. Jawatan Kejaksaan, dalam hal-hal yang tersebut dalam Pasal 27-34 Burgerlijk Wetboek)
- Pencegahan tersebut dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri dalam daerah hukum perkawinan tersebut akan dilangsungkan (Pasal 66 Burgerlijk Wetboek) maupun secara otentik dengan akta notaris.
- Apabila telah dilakukan suatu pencegahan, maka pegawai catatan sipil tidak diperbolehkan untuk melangsungkan perkawinan tersebut, kecuali telah ada suatu putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap atau suatu akta resmi yang menghapuskan pencegahan perkawinan tersebut (Pasal 70 Burgerlijk Wetboek). Apabila pencegahan tersebut dilakukan secara notariil dengan akta notaris, maka penghapusan pencegahan harus dilakukan secara notariil dengan akta notaris pula.
Berikut adalah contoh akta penghapusan pencegahan perkawinan :
PENGHAPUSAN PENCEGAHAN PERKAWINAN
Nomor : 01
- Pada hari ini, Senin, tanggal 02-09-2013 (dua September duaribu tigabelas), pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat);
- Berhadapan dengan saya, CHRISTINE ELISIA WIDJAYA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan wilayah jabatan seluruh Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut dan telah dikenal oleh saya, Notaris :
1. Tuan WASKITO, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 28-07-1961 (duapuluh delapan Juli seribu sembilan ratus enampuluh satu), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Shanjuanda Nomor 43, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 28-07-2012 (duapuluh delapan Juli duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan : 357925482807610003, yang berlaku hingga tanggal 28-07-2017 (duapuluh delapan Juli duaribu tujuhbelas);
2. Nyonya SOIMAH, lahir di Surabaya, pada tanggal 09-10-1980 (sembilan Oktober seribu sembilanratus delapan puluh), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Shanjuanda Nomor 43, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 09-10-2012 (sembilan Oktober duaribu duabelas), dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 354502940910800003, yang berlaku hingga tanggal 09-10-2017 (sembilan Oktober duaribu tujuh belas), keduanya adalah suami-istri.
- Para Penghadap terlebih dahulu menerangkan bahwa secara sah telah mencegah perkawinan yang direncanakan oleh anak perempuan para Penghadap yang bernama ;
Nona RATU, lahir di Jakarta, pada tanggal 23-02-1996 (duapuluh tiga Februari seribu sembilanratus sembilanpuluh enam), Warga Negara Indonesia, Pelajar, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Shanjuanda Nomor 43, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 23-02-2013 (duapuluh tiga Februari duaribu tigabelas), dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 354502940910800003, yang berlaku hingga tanggal 23-02-2018 (duapuluh tiga Februari duaribu delapanbelas), untuk melangsungkan perkawinannya dengan :
Tuan SAMUEL, lahir di Medan, pada tanggal 28-07-1991 (duapuluh delapan Juli seribu sembilan ratus sembilanpuluh satu), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Depok, Jalan Margonda Raya Nomor 208, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 28-07-2012 (duapuluh delapan Juli duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357825492807910003, yang berlaku hingga tanggal 28-07-2017 (duapuluh delapan Juli duaribu tujuhbelas).
- Bahwa sekarang para Penghadap ingin mencabut atau menghapuskan pencegahan tersebut, guna memenuhi ketentuan Pasal 70 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
- Bahwa berhubung dengan apa yang tersebut di atas, maka para Penghadap menerangkan dengan ini menghapuskan pencegahan perkawinan yang akan dilangsungkan antara anaknya Nona RATU dan Tuan SAMUEL tersebut.
- Para Penghadap saya, Notaris kenal.
-----------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI--------------------------------
- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut pada Kepala Akta ini, dengan dihadiri oleh :
1. Nona JENNIFER, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 26-01-1988 (duapuluh enam Januari seribu sembilanratus delapan puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Hidup Idol Nomor 48, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 26-01-2012 (duapuluh enam Januari duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357925482601880003, yang berlaku hingga tanggal 26-01-2017 (duapuluh enam Januari duaribu tujuhbelas); dan
2. Nona JULIANI, lahir di Jakarta, pada tanggal 04-07-1986 (empat Juli seribu sembilanratus delapanpuluh enam), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Bekasi, Jalan Sentra Niaga Bulevar Hijau Blok C5 Nomor 10, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 04-07-2012 (empat Juli duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357925480407860001, yang berlaku hingga tanggal 04-07-2017 (empat Juli duaribu tujuhbelas), keduanya sebagai saksi-saksi.
- Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para Penghadap dan saksi-saksi, maka seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh para Penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris.
- Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.
materai 6000
(WASKITO) (SOIMAH)
(JENNIFER) (JULIANI)
(CHRISTINE ELISIA WIDJAYA, S.H., M.Kn)
Post a Comment