Media informasi seputar kenotariatan dan pertanahan bagi masyarakat luas, serta berbagi ilmu dan contoh akta bagi seluruh calon notaris di seluruh Indonesia. Viva Notarius!

AKTA PENGIKATAN JUAL BELI (LUNAS)

PENGIKATAN JUAL BELI
Nomor : 01

- Pada hari ini, Senin, tanggal 02-09-2013 (dua September duaribu tigabelas), pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat);
- Berhadapan dengan saya, CHRISTINE ELISIA WIDJAYA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris berkedudukan di Kabupaten Mojokerto dengan wilayah jabatan seluruh Provinsi Jawa Timur, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut dan telah dikenal oleh saya, Notaris :
1. [KOMPARISI PENGHADAP]
- selanjutnya disebut juga PIHAK PERTAMA.
2. [KOMPARISI PENGHADAP]
- selanjutnya disebut juga PIHAK KEDUA.
- Para Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.
- Pihak Pertama menerangkan dalam akta ini telah mengikat diri untuk menjual dan menyerahkan kepada Pihak Kedua yang menerangkan telah mengikat dirinya sendiri untuk membeli dan menerima penyerahan dari Pihak Pertama berupa :
- sebidang tanah Hak ... Nomor ..., seluas ... m2 (... meter persegi), yang diuraikan dalam ..., tertanggal ..., Nomor ..., sertifikat tertanggal ..., asli sertifikat mana diperlihatkan kepada saya, Notaris.
- satu dan lain berikut segala apa yang ditanam, ditempatkan, dan didirikan di atas bidang tanah tersebut yang menurut sifat guna peruntukannya atau menurut penetapan undang-undang dipandang sebagai barang tetap, terutama sebuah bangunan rumah terbuat dari dinding tembok, atap genteng, lantai keramik, berikut turutan-turutannya, yang pendiriannya telah memperoleh izin dari yang berwenang dalam suratnya tertanggal ... Nomor : ... , yang aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris, terletak di Provinsi ..., Kotamadya ..., Kecamatan ..., Kelurahan ..., setempat dikenal sebagai Jalan ..., yang diperoleh dari Pihak Pertama berdasarkan Akta Jual Beli tertanggal ... Nomor : ..., yang dibuat di hadapan ..., Pejabat Pembuat Akta Tanah di ..., yang fotokopinya diperlihatkan kepada saya, Notaris.
- Jual beli ini menurut keterangan para pihak akan dilakukan dengan harga sebesar ..., jumlah uang mana menurut keterangan Pihak Pertama telah diterima seluruhnya dengan cukup dari Pihak Kedua ... penandatanganan akta ini, dan untuk penerimaan uang sejumlah tersebut Pihak Pertama memberikan kuitansi atau tanda penerimaanya berupa akta ini.
- Selanjutnya jual beli ini menurut keterangan para pihak dilakukan apabila sertifikat hak atas tanah tersebut telah dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan tertulis atas nama Pihak Pertama dengan syarat-syarat dan aturan yang ditetapkan dalam model atau formulir Akta Jual Beli Pejabat atau yang di kemudian hari mungkin diubah atau ditambah oleh yang berwajib dan seterusnya dengan syarat-syarat atau aturan-aturan tersebut ditambah dengan ketentuan-ketentuan mengenai pemberian kuasa untuk membalik nama hak atas tanah tersebut atas nama Pihak Kedua dengan mengingat bahwa segala ongkos yang bersangkutan dengan pembalikan nama tersebut wajib dipikul dan dibayar oleh Pihak Kedua, sebaliknya ongkos pembalikan nama ke atas nama Pihak Pertama ditanggung oleh Pihak Pertama. 
- Pengikatan Jual Beli ini menurut keterangan para pihak dilakukan dengan syarat-syarat dan aturan-aturan sebagai berikut :
Pasal 1
- Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua tentang adanya hak-hak yang dijual dalam akta ini. Jikalau di kemudian hari ternyata Pihak Pertama tidak mempunyai hak atas tanah dan bangunan tersebut, maka pengikatan ini dengan sendirinya batal demi hukum.
- Dalam kejadian seperti tersebut dalam pasal ini, maka segala uang yang telah dibayar dan dikeluarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, berikut ongkos-ongkos dan biaya lain wajib diganti dan dibayar oleh Pihak Kedua.
Pasal 2
- Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua tentang apa yang akan dijual dan diserahkan menurut akta ini :
a. betul hak Pihak Pertama dan hanya Pihak Pertama yang berhak penuh untuk memindahtangankannya;
b. tidak dikenakan suatu sitaan atau menjadi tanggungan untuk suatu perhutangan dan tidak dibebani oleh ikatan-ikatan lain yang berupa apapun juga;
c. baik sekarang maupun di kemudian hari Pihak Kedua tidak akan mendapat tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atasnya.
- Karenanya Pihak Pertama dengan ini membebaskan Pihak Kedua mengenai hal-hal tersebut.
Pasal 3
- Pihak Pertama berjanji kepada dan mengikat diri terhadap Pihak Kedua :
- untuk membantu pengurusan balik nama hak atas tanah tersebut atas nama Pihak Kedua, seketika setelah sertifikat hak atas tanah tersebut dikeluarkan atas nama Pihak Pertama oleh instansi yang berwenang
Pasal 4
- Jika di kemudian hari ternyata Pihak Pertama melalaikan kewajibannya untuk membantu pengurusan balik nama hak atas tanah tersebut, satu dan lain semata-mata atas pertimbangan Pihak Kedua sendiri, maka Pihak Kedua mempunyai hak dan dianggap telah diberi kuasa untuk mengurus dan menjalankan segala tindakan yang berkenaan atas tanah tersebut agar sertifikat hak atas tanah hak tersebut dapat dibalik nama atas nama Pihak Pertama oleh instansi yang berwenang dan hak atas tanah tersebut dapat dibalik nama atas nama Pihak Kedua.
Pasal 5
- Pihak Pertama menerangkan dalam akta ini telah memberi kuasa sekarang ini juga untuk nanti pada waktunya kepada Pihak Kedua :
a - apabila perlu memindahkan/mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada Pihak Kedua;
b. - mewakili atau menunjuk pihak lain guna mewakili Pihak Pertama dalam kedudukan selaku Penjual untuk melakukan jual beli dengan aturan-aturan seperti tersebut di atas kepada Pihak Kedua
c. - mewakili Pihak Pertama dalam segala hal dan tindakan berkenaan dengan tanah hak tersebut agar hak atas tanah hak tersebut dapat dibalik nama atas nama Pihak Kedua
- Untuk keperluan tersebut dikuasakan menghadap di mana perlu, memberikan keterangan-keterangan, membuat, minta dibuatkan dan menandatangani segala surat dan akta, umumnya melakukan segala tindakan yang perlu dan berguna untuk mencapai maksud tersebut, tidak ada tindakan yang dikecualikan.
Pasal 6
- Kuasa-kuasa yang tersebut dalam akta ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengikatan jual beli ini, yang jikalau tanpa kuasa-kuasa mana pengikatan ini niscaya tidak dilangsungkan, karenanya kuasa-kuasa tersebut tidak akan berakhir disebabkan oleh hal-hal yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia maupun karena sebab-sebab apapun juga.
Pasal 7
- Perjanjian ini tidak berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, akan tetapi tetap menurun, dan harus ditaati oleh para ahli waris yang meninggal atau penggantinya menurut hukum dari pihak yang dibubarkan.
Pasal 8
- Ongkos-ongkos yang berhubungan dengan balik nama hak atas tanah tersebut ke atas nama Pihak Kedua wajib dipikul dan dibayar oleh Pihak Kedua, sedangkan biaya pengurusan sertifikat atas tanah hak tersebut atas nama Pihak Pertama dibayar dan ditanggung oleh Pihak Pertama.
Pasal 9
- Untuk segala akibat serta pelaksanaannya dari akta ini para pihak telah memilih tempat tinggal kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri (wilayah objek jual-beli).
- Para Pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para pihak sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut, dan selanjutnya para pihak menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.
-----------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI--------------------------------
- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Mojokerto, pada hari dan tanggal tersebut pada Kepala Akta ini, dengan dihadiri oleh :
1. Nona ..., lahir di ..., pada tanggal ..., Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di ..., pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal ... dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : ..., yang berlaku hingga tanggal ...; dan
2. Nona ..., lahir di ..., pada tanggal ..., Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di ..., pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal ... dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : ..., yang berlaku hingga tanggal ...; keduanya sebagai saksi-saksi.
- Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para Penghadap dan saksi-saksi, maka seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh para Penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris.
- Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.

[Catatan : dalam hal penghadap adalah Perseroan, pada pasal 7 dapat ditambahkan "Perjanjian ini tidak berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia atau dibubarkan..."]
Diberdayakan oleh Blogger.