Media informasi seputar kenotariatan dan pertanahan bagi masyarakat luas, serta berbagi ilmu dan contoh akta bagi seluruh calon notaris di seluruh Indonesia. Viva Notarius!

AKTA PERJANJIAN PEMINDAHAN HAK SEWA

PERJANJIAN PEMINDAHAN HAK SEWA
Nomor : 10
- Pada hari ini, Rabu, tanggal 16-09-2013 (enambelas September duaribu tigabelas), pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat);
- Berhadapan dengan saya, CHRISTINE ELISIA WIDJAYA, Sarjana Hukum, Magister KenotariatanNotaris berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan wilayah jabatan seluruh Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut pada bagian akhir akta ini dan telah dikenal oleh saya, Notaris :
- 1. Tuan SAMUEL ANDY PRATAMA SITOHANG, lahir di Medan, pada tanggal 28-07-1991 (duapuluh delapan Juli seribu sembilan ratus sembilanpuluh satu), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Depok, Jalan Margonda Raya Nomor 208, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, untuk sementara berada di Jakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 28-07-2012 (duapuluh delapan Juli duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357825492807910003, yang berlaku hingga tanggal 28-07-2017 (duapuluh delapan Juli duaribu tujuhbelas);
- untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
- 2. Tuan SATRIO ABDILLAH WIRATARU, lahir di Surabaya, pada tanggal 09-10-1980 (sembilan Oktober seribu sembilanratus delapan puluh), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Shanjuanda Nomor 43, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 09-10-2012 (sembilan Oktober duaribu duabelas), dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 354502940910800003, yang berlaku hingga tanggal 09-10-2017 (sembilan Oktober duaribu tujuh belas);
- Para Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.
- Para Penghadap telah menerangkan terlebih dahulu :
- Bahwa dengan akta tertanggal tertanggal 01-08-2012 (satu Agustus duaribu duabelas) Nomor : 01 yang dibuat di hadapan saya, Notaris, oleh Tuan DODI GAMALIEL, Jakarta, pada tanggal 04-07-1986 (empat Juli seribu sembilanratus delapanpuluh enam), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Bekasi, Jalan Sentra Niaga Bulevar Hijau Blok C5 Nomor 10, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, untuk sementara berada di Jakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 04-07-2012 (empat Juli duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357925480407860001, yang berlaku hingga tanggal 04-07-2017 (empat Juli duaribu tujuhbelas), telah disewakan kepada Penghadap Tuan SAMUEL ANDY PRATAMA SITOHANG tersebut :
- sebuah bangunan tempat tinggal terbuat dari atap genteng, dinding batu batas, lantai keramik, diperlengkapi dengan listrik 2000 Watt, telepon dengan nomor 021-8472519, dan saluran air minum dari Perusahaan Daerah Air Minum, yang berdiri di atas sebidang tanah Hak Milik Nomor : 06/Pondok Pinang seluas 1000 m2 (seribu meter persegi) yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 23-08-1995 (duapuluh tiga Agustus seribu sembilanratus sembilanpuluh lima) Nomor : 238/1995, sertifikat tertanggal 15-09-1995 (limabelas September seribu sembilanratus sembilanpuluh lima) tertulis atas nama Tuan PASHA, terletak di dalam Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Wilayah Kotamadya Jakarta Selatan, Kecamatan Pondok Pinang, Kelurahan Pondok Pinang, setempat dikenal sebagai Jalan Bukit Golf Nomor 8.
- Bahwa bangunan rumah tersebut telah disewakan Tuan DODI GAMALIEL tersebut untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, sehingga dengan demikian akan berakhir pada tanggal 15-08-2015 (limabelas Agustus duaribu limabelas).
- Bahwa sisa masa sewa tersebut hendak dipindahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
- Bahwa pemindahan hak sewa ini telah diketahui dan disetujui oleh Tuan DODI GAMALIEL tersebut.
- Berhubung denga hal-hal tersebut di atas, Para Penghadap tersebut menerangkan sebagai berikut :
Pasal 1
- Pihak Pertama dengan ini memindahkan sisa masa sewa kepada Pihak Kedua untuk jangka waktu satu tahun sembilan bulan, sehingga dengan demikian akan berakhir pada tanggal 15-08-2015 (limabelas Agustus duaribu limabelas)
Pasal 2
- Para Pihak menerangkan bahwa harga pemindahan sisa masa sewa rumah tersebut telah disetujui sebesar Rp 250.000.000,00 (duaratus limapuluh juta Rupiah), jumlah uang mana telah dibayar lunas kepada Pihak Pertama oleh Pihak Kedua pada saat penandatanganan akta ini. Dan untuk penerimaan uang sejumlah tersebut, akta ini berlaku juga sebagai tanda penerimaan (kuitansi) yang sah.
Pasal 3
- Para pihak menerangkan bahwa semua ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam akta perjanjian sewa menyewa tertanggal 01-08-2012 (satu Agustus duaribu duabelas) Nomor : 01 yang dibuat di hadapan saya, Notaris, masih tetap berlaku sepanjang tidak diubah dengan akta ini.
- Akhirnya turut hadir di hadapan saya, Notaris, Tuan DODI GAMALIEL tersebut, yang saya, Notaris kenal, dan dengan ini menerangkan menyetujui sepenuhnya pemindahan masa sewa menurut akta ini.
-----------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI--------------------------------
- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut pada Kepala Akta ini, dengan dihadiri oleh :
1.  Nona JENNIFER HANNA SUTIONO, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 26-01-1988 (duapuluh enam Januari seribu sembilanratus delapan puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Hidup Idol Nomor 48, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 26-01-2012 (duapuluh enam Januari duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357925482601880003, yang berlaku hingga tanggal 26-01-2017 (duapuluh enam Januari duaribu tujuhbelas); dan
2. Nona SINKA JULIANI, lahir di Jakarta, pada tanggal 04-07-1986 (empat Juli seribu sembilanratus delapanpuluh enam), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Bekasi, Jalan Sentra Niaga Bulevar Hijau Blok C5 Nomor 10, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 04-07-2012 (empat Juli duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357925480407860001, yang berlaku hingga tanggal 04-07-2017 (empat Juli duaribu tujuhbelas), keduanya sebagai saksi-saksi.
- Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para Penghadap dan saksi-saksi, maka seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh para Penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris.
- Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.
Diberdayakan oleh Blogger.