Media informasi seputar kenotariatan dan pertanahan bagi masyarakat luas, serta berbagi ilmu dan contoh akta bagi seluruh calon notaris di seluruh Indonesia. Viva Notarius!

AKTA PERJANJIAN PINJAM PAKAI (RUANGAN GEDUNG)

PERJANJIAN PINJAM PAKAI
Nomor : 10
- Pada hari ini, Senin, tanggal 02-09-2013 (dua September duaribu tigabelas), pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat);
- Berhadapan dengan saya, CHRISTINE ELISIA WIDJAYA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan wilayah jabatan seluruh Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut dan telah dikenal oleh saya, Notaris :
1. [KOMPARISI PENGHADAP]
- selanjutnya disebut juga PIHAK PERTAMA.
2. [KOMPARISI PENGHADAP]
- selanjutnya disebut juga PIHAK KEDUA.

- Para Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.
- Para Penghadap lebih dahulu menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik/yang berhak dari yang berhak atas :
- sebuah bangunan tingkat ..., terletak dalam Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, setempat dikenal sebagai Jalan ... Nomor ...
- Bahwa PIHAK PERTAMA bersedia menyerahkan secara pinjam pakai kepada PIHAK KEDUA sebuah ruangan di tingkat ... bangunan tersebut.
- Berhubung dengan apa yang diuraikan di atas, Para Penghadap menerangkan :
- Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini menyerahkan secara pinjam pakai kepada PIHAK KEDUA, satu ruangan di tingkat ... dari bangunan tersebut dengan ukuran panjang ... (...) meter, lebar ... (...) meter, satu dan lainnya telah diketahui oleh para pihak sehingga tidak perlu dijelaskan lebih lanjut dalam akta ini, (dalam hal ini dapat/boleh dibuat peta dan dilekatkan pada minuta akta ini) dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
- Perjanjian pinjam pakai ini dimulai pada tanggal ... (...) dan berakhir pada tanggal ... (...)
Pasal 2
- PIHAK KEDUA wajib memelihara dan menjaga apa yang dipinjam pakaikan dengan akta ini dengan sebaik-baiknya.
Pasal 3
- PIHAK KEDUA tidak diizinkan untuk melakukan perubahan-perubahan pada ruangan yang dipinjam pakaikan dengan akta ini, kecuali dengan izin tertulis lebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.
- Perubahan-perubahan tersebut dilakukan atas risiko dan biaya PIHAK KEDUA sendiri, dan sesudah habis waktunya perjanjian ini, menjadi miliknya PIHAK PERTAMA tanpa sesuatu ganti kerugian apapun juga kepada PIHAK KEDUA.
- PIHAK KEDUA berjanji dan mengikat diri terhadap PIHAK PERTAMA bahwa apa yang dipinjamkan dengan akta ini hanya akan dipakai oleh PIHAK KEDUA sendiri sebagai kantor.
Pasal 4
- Karena perjanjian pinjam pakai ini dibuat dengan mengingat pribadi PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA tidak berhak dan tidak diizinkan untuk mengoperkan atau menyerahkan apa yang dipinjamkan dengan akta ini kepada orang/pihak lain, baik untuk seluruhnya maupun untuk sebagian.
Pasal 5
- PIHAK KEDUA berjanji dan mengikat diri untuk tidak memohon kepada instansi atau yang berwenang di ... suatu Surat Izin perumahan ataupun suatu surat yang sifat dan akibatnya hampir sama dengan SIP untuk ruangan yang dipinjam pakai dengan akta ini.
Pasal 6
- Segala akibat dan kerugian yang timbul sebagai akibat dari pelanggaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA mengenai hal ini adalah menjadi tanggung jawab dan kewajiban dibayar serta dipikul oleh PIHAK KEDUA sendiri.
- Segala usaha yang dijalankan oleh PIHAK KEDUA dalam ruangan yang dipinjam pakaikan dalam akta ini semuanya adalah atas risiko, tanggung jawab, dan biaya PIHAK KEDUA sendiri dan karenanya PIHAK KEDUA dengan tegas membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala kerugian, gugatan/tuntutan pajak maupun akibat hukum dari tidak dibayarnya pajak yang terhutang oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 7
- Rekening telepon dibayar seluruhnya oleh PIHAK KEDUA adalah menjadi tanggung jawab dan harus diminta oleh PIHAK KEDUA sendiri dari pihak yang berwajib.
Pasal 8
- Izin perusahaan yang diperlukan oleh PIHAK KEDUA adalah menjadi tanggung jawab dan harus diminta oleh PIHAK KEDUA sendiri dari pihak yang berwajib.
Pasal 9
- Apabila PIHAK KEDUA melanggar salah satu ketentuan dari perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk dan dengan seketika mengakhiri perjanjian pinjam pakai ini dan mengambil kembali ruangan yang dipinjam pakaikan dengan akta ini dari PIHAK KEDUA dan dalam hal demikian berlaku ketentuan-ketentuan seperti termaktub dalam Pasal 11 perjanjian ini.
Pasal 10
- Mengenai perjanjian pinjam pakai ini dan segala akibatnya kedua belah pihak mengenyampingkan dengan tegas ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata karena hubungan hukum antara Para Pihak bukan hubungan sewa-menyewa.
Pasal 11
- Jika perjanjian pinjam pakai ini berakhir pada tanggal ... ataupun jika perjanjian ini berakhir sebelum tanggal tersebut di atas menurut ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini atau menurut ketentuan-ketentuan lain, maka PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali ruangan yang dipinjam pakaikan dalam akta ini dalam keadaan kosong seluruhnya serta dalam keadaan terawat baik dan terpelihara kepada PIHAK PERTAMA.
- Apabila pada tanggal ... atau selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya perjanjian pinjam pakai dalam akta ini PIHAK KEDUA belum atau tidak menyerahkan kembali ruangan tersebut dalam keadaan yang dimaksud dalam ayat 1 Pasal 11, maka PIHAK KEDUA dengan sekarang ini untuk nantinya memberi kuasa penuh dan izin kepada PIHAK PERTAMA untuk mengosongkan ruangan tersebut di atas seluruhnya bilamana perlu dengan pertolongan polisi atas biaya dan tanggung jawab PIHAK KEDUA sendiri dan selanjutnya untuk menyimpan seluruh barang-barang yang masih terdapat dalam ruangan tersebut di tempat lain menurut PIHAK KEDUA, jika masih ada barang-barang dari PIHAK KETIGA.
- Tetapi jika dalam ruangan tersebut masih terdapat orang/pihak lain yang tidak mau mengosongkan ruangan tersebut, maka dalam hal ini semua biaya/ongkos yang berhubungan dengan pengosongan terhadap orang/pihak lain tersebut termasuk ongkos ganti rugi untuk pindah seluruhnya menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh PIHAK KEDUA.
- Dengan ini PIHAK KEDUA melepaskan haknya untuk menyanggah atau mengajukan keberatan terhadap jumlah-jumlah yang berhubungan dengan ketentuan-ketentuan di atas yang harus dibayar olehnya, asal saja terdapat bukti-bukti tertulis yang sah bahwa PIHAK PERTAMA telah mengeluarkan pembiayaan seperti termaksud.
Pasal 12
- Bahwa kuasa yang diberikan dalam Pasal 11 di atas merupakan bagian yang terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini, yang dengan tidak adanya termaksud tidak akan kembali atau dibatalkan dan pula tidak dapat ditarik atau dibatalkan dan pula tidak akan berakhir karena meninggalnya PIHAK KEDUA atau karena sebab apapun juga.
Pasal 13
- Kedua pihak memilih tempat kedudukan (domisili) yang umum dan tetap pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang perjanjian ini dan segala akibat dan pelaksanaannya yang mungkin timbul dari perjanjian ini.
-----------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI--------------------------------
- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut pada Kepala Akta ini, dengan dihadiri oleh :
1. Nona ..., lahir di ..., pada tanggal ..., Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di ..., pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal ... dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : ..., yang berlaku hingga tanggal ...; dan
2. Nona ..., lahir di ..., pada tanggal ..., Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di ..., pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal ... dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : ..., yang berlaku hingga tanggal ...; keduanya sebagai saksi-saksi.
- Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para Penghadap dan saksi-saksi, maka seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh para Penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris.
- Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.
Diberdayakan oleh Blogger.