Media informasi seputar kenotariatan dan pertanahan bagi masyarakat luas, serta berbagi ilmu dan contoh akta bagi seluruh calon notaris di seluruh Indonesia. Viva Notarius!

AKTA PERJANJIAN PINJAM PAKAI (MOBIL)

PERJANJIAN PINJAM PAKAI
Nomor : 10
- Pada hari ini, Senin, tanggal 02-09-2013 (dua September duaribu tigabelas), pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat);
- Berhadapan dengan saya, CHRISTINE ELISIA WIDJAYA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan wilayah jabatan seluruh Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut dan telah dikenal oleh saya, Notaris :
1. [KOMPARISI PENGHADAP]
- selanjutnya disebut juga PIHAK PERTAMA.
2. [KOMPARISI PENGHADAP]
- selanjutnya disebut juga PIHAK KEDUA.

- Para Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.
- Para Penghadap menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini menyerahkan secara pinjam pakai kepada PIHAK KEDUA, yang dengan ini menerima secara pinjam pakai dari PIHAK PERTAMA, sebuah mobil merek ..., tahun ..., nomor motor ..., sasis ..., dan nomor polisi ...
- Selanjutnya kedua belah pihak menerangkan bahwa persetujuan pinjam pakai ini dilangsungkan dan diterima dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
- Persetujuan pinjam pakai ini dibuat untuk waktu 3 (tiga) tahun lamanya, terhitung mulai hari ini sehingga akan berakhir pada tanggal 02-09-2016 (dua September duaribu enambelas).
Pasal 2
- PIHAK KEDUA wajib memelihara dan menjaga kendaraan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Pasal 3
- PIHAK KEDUA hanya boleh memakai kendaraan tersebut menurut peruntukannya, yaitu sebagai kendaraan ...
- Bila PIHAK KEDUA melanggar larangan itu, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk dan seketika minta kembali kendaraan tersebut dan selain daripada itu PIHAK KEDUA dikenakan denda untuk PIHAK PERTAMA sebesar Rp ..., jumlah uang mana wajib dibayar dengan seketika dan sekaligus.
Pasal 4
- Karena persetujuan ini dibuat dengan mengingat pribadinya PIHAK KEDUA, maka ia tidak boleh menyerahkan pemakaian kendaraan tersebut kepada orang/badan lain dan menyimpang dari apa yang ditetapkan dalam Pasal 1, maka persetujuan ini berakhir bilamana PIHAK KEDUA meninggal dunia sebelum waktu 3 (tiga) tahun yang dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 5
- Bilamana PIHAK KEDUA melanggar larangan ini maka PIHAK PERTAMA berhak untuk dengan seketika mengambil kembali kendaraant tersebut dan selain itu PIHAK KEDUA dikenakan denda untuk PIHAK PERTAMA sebesar Rp ..., jumlah uang mana wajib dibayar dengan seketika dan sekaligus.
Pasal 6
- Semua penggantian kerugian kepada pihak ketiga yang diakibatkan oleh kendaraan tersebut dipikul dan dibayar oleh PIHAK KEDUA.
- Selanjutnya kedua pihak menerangkan bahwa nilai jual kendaraan tersebut oleh mereka ditaksir sebanyak Rp. ..
Pasal 7
- Kedua pihak memilih tempat kedudukan (domisili) yang umum dan tetap pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang perjanjian ini dan segala akibat dan pelaksanaannya yang mungkin timbul dari perjanjian ini.
-----------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI--------------------------------
- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut pada Kepala Akta ini, dengan dihadiri oleh :
1. Nona ..., lahir di ..., pada tanggal ..., Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di ..., pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal ... dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : ..., yang berlaku hingga tanggal ...; dan
2. Nona ..., lahir di ..., pada tanggal ..., Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di ..., pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal ... dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : ..., yang berlaku hingga tanggal ...; keduanya sebagai saksi-saksi.
- Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para Penghadap dan saksi-saksi, maka seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh para Penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris.
- Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.
Diberdayakan oleh Blogger.