Media informasi seputar kenotariatan dan pertanahan bagi masyarakat luas, serta berbagi ilmu dan contoh akta bagi seluruh calon notaris di seluruh Indonesia. Viva Notarius!

AKTA PERNYATAAN (SURAT KETERANGAN HAK MEWARIS)

LATAR BELAKANG PEMBUATAN AKTA PERNYATAAN
- Sebelum Notaris mengeluarkan Surat Keterangan Hak Mewaris, sebaiknya Notaris membuat sebuah akta notariil yang memuat keterangan (pernyataan) dari para ahli waris. Akta ini berjudul "Pernyataan".
- Apa urgensinya dibuat akta Pernyataan ini? 
Karena Surat Keterangan Hak Mewaris yang dikeluarkan Notaris tersebut bentuknya di bawah tangan. Apabila suatu saat diketahui ternyata pernyataan para Penghadap (ahli waris) ternyata tidak benar dan ada pihak yang dirugikan (contoh : ternyata ada ahli waris lain yang berhak atas warisan, tetapi Penghadap tidak terus terang menyatakannya di hadapan Notaris sehingga namanya tidak dimuat dalam Surat Keterangan Hak Mewaris), maka Notaris yang mengeluarkan Surat Keterangan Hak Mewaris tersebut harus bertanggung jawab atas kerugian akibat ketidaksesuaian keterangan tersebut. 
Sebagai catatan, Surat Keterangan Hak Mewaris ini "sakti" sekali, karena bisa membuka seluruh harta peninggalan Pewaris.
- Dengan membuat akta Pernyataan yang bentuknya notariil, apabila ternyata keterangan yang diberikan para Penghadap tidak benar, Notaris tidak perlu bertanggung jawab. Yang patut dipersalahkan adalah para Penghadap yang memberikan keterangan palsu.
- Sebelum akta Pernyataan ini dibuat, kita harus melakukan pengecekan kepada Pusat Seksi Wasiat Kementerian Hukum dan HAM RI apakah Pewaris meninggalkan surat wasiat atau tidak, setelah itu baru kita dapat membuat akta Pernyataan.
- Yang menghadap adalah : ahli waris. Tidak perlu semuanya, namun kalau bisa minta dua orang, yaitu 1) janda atau dudanya, 2) salah satu anak Pewaris.
- Data-data yang diperlukan antara lain :
1. Akta Kematian (dari Kantor Catatan Sipil) atau Surat Kematian (dari Lurah)
2. Akta Perkawinan (atau surat dari kelenteng bila menikah tidak secara hukum negara)
3. Akta Kelahiran anak
- Saksi sebaiknya 2 orang, yaitu 1) pegawai Notaris, 2) orang mengenal baik keluarga tersebut.
- Sistematika akta Pernyataan :
1. Menjelaskan tentang almarhum meninggal dunia di mana, tanggal berapa, berdasarkan akta kematian/surat kematian
2. Menjelaskan perkawinan dari almarhum; menikah berapa kali, dasar surat/akta perkawinan, dan perkawinan dilangsungkan dengan atau tanpa perjanjian kawin
3. Menjelaskan anak-anak dari perkawinan; menyebutkan akta kelahiran dan status apakah sudah dewasa atau masih di bawah umur
4. Menjelaskan ada atau tidaknya wasiat atas nama almarhum dan dasar surat dari Kementerian Hukum dan HAM RI
5. Menjelaskan pembagian harta peninggalannya
6. Menjelaskan apa ada yang menolak harta peninggalan

Berikut adalah contoh akta Pernyataan :

PERNYATAAN 
Nomor : 20

- Pada hari ini, Jumat, tanggal 29-11-2013 (duapuluh sembilan November duaribu tigabelas), pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat)
- Berhadapan dengan saya, CHRISTINE ELISIA WIDJAYA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris berkedudukan di Jakarta Utara, dengan wilayah jabatan seluruh Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut pada bagian akhir akta ini dan telah dikenal oleh saya, Notaris : 

- Nyonya Janda REBECCA, lahir di Jakarta, pada tanggal 10-05-1961 (sepuluh Mei seribu sembilan ratus enam puluh satu), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Kepodang Raya Blok K9 No. 5, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 003, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Pulo Gadung, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 10-05-2010 (sepuluh Mei duaribu sepuluh) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 12.3456121005.1961, yang berlaku hingga tanggal 10-05-2015 (sepuluh Mei duaribu limabelas);

- Penghadap menerangkan bahwa untuk mendapatkan Surat Keterangan Hak Waris dari almarhum Tuan SAMUEL, dengan ini menyatakan sebagai berikut :
- Bahwa Tuan SAMUEL, untuk selanjutnya disebut juga ALMARHUM, telah meninggal dunia di Jakarta, pada tanggal 10-10-2013 (sepuluh Oktober duaribu tigabelas) dalam usia 50 (limapuluh) tahun, sebagaimana ternyata dalam Akta Kematian tertanggal 20-10-2013 (duapuluh Oktober duaribu tigabelas) Nomor : 10/JP/2013 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Jakarta Selatan;
- Bahwa ALMARHUM telah menikah untuk pertama kalinya dan satu-satunya dengan Nyonya Janda REBECCA di Jakarta, sebagaimana ternyata dalam Akta Perkawinan tertanggal 03-09-1990 (tiga September seribu sembilanratus sembilanpuluh) Nomor : 23/DP/1990 yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Jakarta Selatan tanpa mengadakan perjanjian kawin, menjadi persekutuan harta;
- Bahwa dari perkawinan tersebut dilahirkan 1 (satu) orang anak sah dan sampai sekarang masih hidup, yaitu :
- Nyonya DIANA, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 26-01-1988 (duapuluh enam Januari seribu sembilanratus delapan puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Hidup Idol Nomor 48, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 26-01-2012 (duapuluh enam Januari duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357925482601880003, yang berlaku hingga tanggal 26-01-2017 (duapuluh enam Januari duaribu tujuhbelas);
- dan sudah dewasa.
- Bahwa berdasarkan surat dari Pusat Seksi Wasiat, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 15-11-2013 (limabelas November duaribu tigabelas) Nomor : 294749, ternyata tidak terdaftar wasiat atas nama ALMARHUM tersebut.
- Akta ini diselesaikan pada pukul 11.00 WIB (sebelas Waktu Indonesia bagian Barat).
-----------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI--------------------------------
- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut pada Kepala Akta ini, dengan dihadiri oleh :
1. Nona JENNIFER HANNA SUTIONO, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 26-01-1988 (duapuluh enam Januari seribu sembilanratus delapan puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Hidup Idol Nomor 48, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 26-01-2012 (duapuluh enam Januari duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357925482601880003, yang berlaku hingga tanggal 26-01-2017 (duapuluh enam Januari duaribu tujuhbelas); dan
2. Nona SINKA JULIANI, lahir di Jakarta, pada tanggal 04-07-1986 (empat Juli seribu sembilanratus delapanpuluh enam), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Bekasi, Jalan Sentra Niaga Bulevar Hijau Blok C5 Nomor 10, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, untuk sementara berada di Jakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 04-07-2012 (empat Juli duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357925480407860001, yang berlaku hingga tanggal 04-07-2017 (empat Juli duaribu tujuhbelas), keduanya sebagai saksi-saksi.
- Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada Penghadap dan saksi-saksi, maka seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh Penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris.
- Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.
Diberdayakan oleh Blogger.