Media informasi seputar kenotariatan dan pertanahan bagi masyarakat luas, serta berbagi ilmu dan contoh akta bagi seluruh calon notaris di seluruh Indonesia. Viva Notarius!

AKTA JAMINAN FIDUSIA [cut version Ibu Arikanti - khusus ujian saja]

AKTA JAMINAN FIDUSIA
Nomor : 30
- Pada hari ini, Senin, tanggal 13-11-2013 (tigabelas November duaribu tigabelas), pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat);

- Berhadapan dengan saya, CHRISTINE ELISIA WIDJAYA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan wilayah jabatan seluruh Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut dan telah dikenal oleh saya, Notaris :
1. Tuan PURENSINGH, lahir di Surabaya, pada tanggal 01-01-1980 (satu Januari seribu sembilanratus delapanpuluh), Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Wijaya I Nomor 20, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 003, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 01-01-2012 (satu Januari duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan : 357825410180003 yang berlaku hingga tanggal 01-01-2017 (satu Januari duaribu tujuhbelas), Warga Negara Indonesia;
- Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapatkan persetujuan dari istri satu-satunya yang sah, yaitu :
Nyonya MEINA KUMARI, lahir di Jakarta, pada tanggal 10-05-1961 (sepuluh Mei seribu sembilan ratus enam puluh satu), Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Kepodang Raya Blok K9 No. 5, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 003, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Pulo Gadung, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 10-05-2010 (sepuluh Mei duaribu sepuluh) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) :35782541005610003, yang berlaku hingga tanggal 10-05-2015 (sepuluh Mei duaribu limabelas), Warga Negara Indonesia, yang turut hadiri di hadapan saya, Notaris, dan saksi-saksi serta ikut menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya.
- selanjutnya disebut PEMBERI FIDUSIA.
2. Tuan YUSTISIO, lahir di Jakarta, pada tanggal 01-03-1980 (satu Maret seribu sembilanratus delapanpuluh), Direktur Utama PT BANK MAJU TERUS, berkedudukan di Jakarta Selatan, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Cipete Raya Nomor 30, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 01-03-2010 (satu Maret duaribu sepuluh) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357825410380003 yang berlaku hingga tanggal 01-03-2015 (satu Maret duaribu limabelas), Warga Negara Indonesia.

- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut dan oleh karenanya sah mewakili Direksi dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama PT BANK MAJU TERUS, berkedudukan di Jakarta Selatan, Menara Rajawali Lantai 10 Suite B, Jalan Sisingamangaraja Nomor 88, yang anggaran dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 01-08-2008 (satu Agustus duaribu delapan) Nomor : 80, Tambahan Nomor : 25.
- selanjutnya disebut PENERIMA FIDUSIA.
- Para Penghadap saya, Notaris kenal.
- Para Penghadap bertindak dalam kedudukannya menerangkan terlebih dahulu :
A. - Bahwa Pemberi Fidusia tersebut selaku pihak yang menerima fasilitas kredit (untuk selanjutnya cukup disebut "Debitur") dan Penerima Fidusia selaku pihak yang memberi fasilitas kredit (untuk selanjutnya cukup disebut "Kreditur"), telah membuat dan menandatangani Akta Perjanjian Kredit tertanggal 13-11-2013 (tigabelas November duaribu tigabelas) Nomor : 20 yang dibuat di hadapan WEWEL, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, yang salinan resminya bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan fotokopinya dilekatkan pada minuta akta ini (selanjutnya perjanjian kredit berikut perubahan dan pembaharuannya disebut "Perjanjian Kredit");
B. - Bahwa sebagaimana disyaratkan dalam Perjanjian Kredit, Debitur/Pemberi Fidusia diwajibkan untuk memberikan Jaminan Fidusia atas kendaraan milik Pemberi Fidusia untuk kepentingan Penerima Fidusia, sebagaimana yang akan diuraikan di bawah ini;
C. - Bahwa untuk memenuhi ketentuan tentang pemberian jaminan yang ditentukan dalam Perjanjian Kredit, maka Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia telah sepakat dengan ini mengadakan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana diuraikan di bawah ini;
D. - Selanjutnya, untuk menjamin terbayarnya dengan baik segala sesuatu yang terhutang dan harus dibayar oleh Debitur kepada Kreditur, baik karena hutang pokok, bunga, dan biaya-biaya lainnya yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit dengan jumlah hutang pokok sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah), maka Pemberi Fidusia dengan ini memberikan Jaminan Fidusia dari Pemberi Fidusia sampai dengan nilai penjaminan sebesar Rp 1.250.000.000,00 (satu miliar duaratus limapuluh juta Rupiah) dan objek Jaminan Fidusia berupa sebuah mobil sedan merek Toyota Crown buatan tahun 2012 warna hitam metalik berbahan bakar bensin dengan nomor polisi B 8189 tertulis atas nama Tuan PURENSINGH, sebagaimana diuraikan dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor tertanggal 18-08-2012 (delapanbelas Agustus duaribu duabelas) Nomor 8896 dengan nilai transaksi sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar limaratus juta Rupiah) (selanjutnya disebut "Objek Jaminan Fidusia")
- Selanjutnya para Penghadap bertindak dalam kedudukannya tersebut menerangkan bahwa pembebanan Jaminan Fidusia diterima dan dilangsungkan dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
- Pembebanan Jaminan Fidusia atas Objek Jaminan Fidusia dilakukan di tempat di mana Objek Jaminan Fidusia berada dan telah menjadi milik Penerima Fidusia, sedangkan Objek Jaminan Fidusia tetap berada dalam kekuasaan Pemberi Fidusia selaku Peminjam Pakai.
Pasal 2
- Pemberi Fidusia menjamin kepada Penerima Fidusia atau kuasanya bahwa Objek Jaminan Fidusia yang diberikan adalah benar ada dan kepunyaan Pemberi Fidusia sendiri, tidak adanya pihak lain yang turut mempunyai hak apapun juga, tidak tersangkut perkara atau sengketa, tidak berada dalam suatu sitaan dan belum pernah diberikan sebagai Jaminan Fidusia atau jaminan pembayaran hutang dengan cara apapun juga dan kepada pihak manapun juga.
Pasal 3
- Pemberi Fidusia berkewajiban untuk memelihara Objek Jaminan Fidusia dengan sebaik-baiknya serta membayar pajak dan beban lain yang bersangkutan dengan itu.
Pasal 4
- Pemberi Fidusia menyetujui dan memberikan izin kepada Penerima Fidusia atau wakilnya yang sah setiap waktu berhak untuk pada jam kerja memeriksa tentang keadaan Objek Jaminan Fidusia, dokumen, surat-surat yang berkaitan dengan Objek Jaminan Fidusia.
Pasal 5
- Apabila bagian dari Objek Jaminan Fidusia ada yang tidak dapat dipergunakan lagi atau berkurangnya nilai Objek Jaminan Fidusia, maka Pemberi Fidusia berjanji mengganti bagian dari Objek Jaminan Fidusia yang tidak dapat dipergunakan itu dengan Objek Jaminan Fidusia lain yang sejenis yang nilainya sama dengan yang digantikan atau disetujui oleh Penerima Fidusia.
Pasal 6
1. - Pemberi Fidusia tidak berhak untuk melakukan fidusia ulang atas Objek Jaminan Fidusia.
2. - Pemberi Fidusia tidak diperbolehkan untuk membebankan dengan cara apapun, menggadaikan, atau menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Objek Jaminan Fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Pasal 7
- Pemberi Fidusia berjanji untuk mengasuransikan Objek Jaminan Fidusia pada perusahaan asuransi yang disetujui oleh Penerima Fidusia.
Pasal 8
- Dalam hal Pemberi Fidusia dan/atau Debitur tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam Akta ini dan Perjanjian Kredit, maka Pemberi Fidusia menyetujui untuk :
1. - memberi kuasa kepada Penerima Fidusia untuk menjual Objek Jaminan Fidusia atas dasar titel eksekutorial, atau pelelangan di muka umum atau penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia apabila dengan cara demikian diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.
2. - untuk keperluan penjualan tersebut, Pemberi Fidusia memberi kuasa kepada Penerima Fidusia untuk menerima uang harga penjualan dan memberikan tanda penerimaan, menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembelinya yang selanjutnya memperhitungkan uang harga penjualan yang diterima Penerima Fidusia dengan apa yang wajib dibayar oleh Debitur kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian Kredit.
Pasal 9
- Dalam hal Penerima Fidusia mempergunakan hak-hak yang diberikan padanya berdasarkan Pasal 8, Pemberi Fidusia wajib menyerahkan dalam keadaan terpelihara baik kepada Penerima Objek Jaminan Fidusia.
Pasal 10
- Pembebanan Fidusia ini akan berakhir dengan sendirinya pada saat Debitur telah membayar lunas semua kewajiban Debitur kepada Kreditur dan dengan hal demikian Objek Jaminan Fidusia beralih dengan sendirinya menurut hukum kepada Pemberi Fidusia dan Surat Bukti Kepemilikan Objek Jaminan Fidusia diserahkan kembali kepada Pemberi Fidusia.
Pasal 11
- Pemberi Fidusia dengan ini memberi kuasa kepada Penerima Fidusia untuk melakukan pendaftaran Jamina Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
Pasal 12
- Akta ini merupakan bagian yang penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kredit.
Pasal 13
- Akta ini dibuat berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
Pasal 14
1. - Segala perselisihan yang mungkin timbul di antara kedua belah pihak mengenai Akta ini yang tidak dapat diselesaikan di antara kedua belah pihak sendiri, maka kedua belah pihak akan memilih domisili hukum yang tetap dan umum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan negeri Kota Administrasi Jakarta Selatan.
2. - Pemilihan domisili hukum tersebut dilakukan dengan tidak mengurangi hak Penerima Fidusia untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap Pemberi Fidusia berdasarkan Jaminan Fidusia atas Objek Jaminan Fidusia di hadapan Pengadilan Negeri lainnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia, yaitu pada Pengadilan Negeri yang mempunyai yuridiksi atas diri dari Pemberi Fidusia atau Objek Jaminan Fidusia.
Pasal 15
- Biaya akta ini dan biaya-biaya lainnya yang berkenaan dengan pembuatan akta ini dibayar oleh Pemberi Fidusia atau Debitur.
- Para Penghadap dengan ini menyatakan menjamin kebenaran identitas para Penghadap adalah sesuai dengan tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para Penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami segala isi Akta ini.
- Akta ini diselesaikan pada pukul 12.00 WIB (duabelas Waktu Indonesia Barat).
-----------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI--------------------------------
- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut pada Kepala Akta ini, dengan dihadiri oleh :
1. Nona JENNIFER HANNA SUTIONO, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 26-01-1988 (duapuluh enam Januari seribu sembilanratus delapan puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Hidup Idol Nomor 48, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 26-01-2012 (duapuluh enam Januari duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357925482601880003, yang berlaku hingga tanggal 26-01-2017 (duapuluh enam Januari duaribu tujuhbelas); dan
2. Nona SINKA JULIANI, lahir di Jakarta, pada tanggal 04-07-1986 (empat Juli seribu sembilanratus delapanpuluh enam), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Bekasi, Jalan Sentra Niaga Bulevar Hijau Blok C5 Nomor 10, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, untuk sementara berada di Jakarta, untuk sementara berada di Jakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 04-07-2012 (empat Juli duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357925480407860001, yang berlaku hingga tanggal 04-07-2017 (empat Juli duaribu tujuhbelas), keduanya sebagai saksi-saksi.
- Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para Penghadap dan saksi-saksi, maka seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh para Penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris.
- Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.
Diberdayakan oleh Blogger.