Media informasi seputar kenotariatan dan pertanahan bagi masyarakat luas, serta berbagi ilmu dan contoh akta bagi seluruh calon notaris di seluruh Indonesia. Viva Notarius!

LATIHAN SOAL TEKNIK PEMBUATAN AKTA II - 16 NOVEMBER 2013 (TAKE HOME)

Dikerjakan masing-masing tulis tangan

PT SUMATERA SUKSES CEMERLANG, berkedudukan di Jakarta Utara, anggaran dasarnya telah diumumkan dalam BNRI tanggal 08 Agustus 2011 Nomor 112, Tambahan Nomor 45 ("Perseroan"); Perseroan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Didirikan dengan modal dasar sebesar Rp 15 miliar, modal ditempatkan Rp 10 miliar, yang diambil bagian oleh :
  • PT Sukses Mandiri 1.000 saham, atau sebesar Rp 1 miliar
  • PT Sumatera Plantation 1.000 saham, atau sebesar Rp 1 miliar
  • PT Maju Prima Sawit 2.500 saham, atau sebesar Rp 2,5 miliar
  • Tuan Herman 2.500 saham, atau sebesar Rp 2,5 miliar
  • Tuan Basuki Utoyo 3.000 saham, atau sebesar Rp 3 miliar
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah :

  • Direktur Utama : Tuan Bahtiar Afandi
  • Direktur : Tuan Haji Basuki
  • Komisaris : Tuan Bambang Prananto
Perseroan bermaksud menyelenggarakan RUPS Luar Biasa ("Rapat") tanggal 16 November 2013. Dalam rapat hadir :
  1. Seluruh pemegang saham, kecuali Tuan Basuki Utoyo karena sakit dan tidak memberi kuasa
  2. Direksi Perseroan
Panggilan Rapat telah disampaikan kepada para pemegang saham sebagaimana mestinya sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dengan agenda :
  1. Persetujuan penjualan seluruh saham Tuan Herman kepada PT Indo Agri Anugrah
  2. Penambahan maksud dan tujuan perseroan di bidang pengangkutan darat
  3. Penjaminan sebagian besar aset Perseroan
Data pemegang saham adalah :
PT SUKSES MANDIRI, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007, dengan akta tertanggal 10 Januari 2010 Nomor 07, dibuat di hadapan Nuri, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan telah berstatus badan hukum sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 5 Maret 2010 Nomor AHU.01.02.23456 Tahun 2010.

Pasal 12 Anggaran Dasar PT Sukses Mandiri menetapkan :
"2 (dua) orang anggota Direksi berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan. Direksi berhak mewakili Perseroan tanpa pembatasan apapun."
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Sukses Mandiri adalah :
  • Direktur Utama : Tuan Bahtiar Afandi
  • Direktur : Nyonya Hajjah Salma
  • Komisaris : Tuan Andi Kusuma
Yang hadir dalam rapat adalah Tuan Bahtiar Afandi (yang juga selaku Direktur Utama Perseroan), sedangkan Nyonya Hajjah Salma tidak hadir, akan tetapi memberi kuasa kepada Direktur Utama.

PT SUMATERA PLANTATION, berkedudukan di Jambi, didirikan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1995, telah diumumkan dalam BNRI tanggal 10 Agustus 1996 Nomor 101, Tambahan Nomor 71.

Seluruh anggaran dasar telah diubah untuk disesuaikan dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 berdasarkan akta tanggal 9 Maret 2008 Nomor 7, dibuat di hadapan Vinka, Sarjana Hukum, surat keputusannya tanggal 12 Mei 2008, Nomor AHU.AH.01.01.12245 Tahun 2008, selanjutnya terdapat akta perubahan anggaran dasar tanggal 4 Maret 2009 Nomor 3 dibuat di hadapan Notaris Vinka tersebut, berkenaan dengan perubahan kewenangan Direksi dengan Surat Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 2 April 2009, Nomor AHU-AH 01.10.17223 Tahun 2009.

Pasal 12 Anggaran Dasar PT Sumatera Plantation menetapkan :
"2 (dua) orang anggota Direksi berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili perseroan. Direksi berhak mewakili Perseroan tanpa pembatasan apapun."
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Sumatera Plantation adalah :
  • Direktur Utama : Tuan Purwanto
  • Direktur : Tuan Haji Basuki 
  • Komisaris : Tuan Dino
Yang hadir dalam rapat adalah Tuan Haji Basuki (yang juga selaku Direktur PT Sumatera Sukses Cemerlang), sedangkan Tuan Purwanto tidak hadir akan tetapi memberi kuasa kepada Tuan Haji Basuki.

PT MAJU PRIMA SAWIT, didirikan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1995 yang telah diumumkan dalam BNRI tanggal 4 Januari 1997 Nomor 212, Tambahan Nomor 47 A dan seluruh anggaran dasar telah diubah untuk disesuaikan dengan UU Nomor 40 Tahun 2007, berdasarkan akta tanggal 1 Oktober 2009 Nomor 01, dibuat di hadapan Wahyudi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI dengan surat keputusannya tanggal 2 Desember 2009, nomor AHU.AH 01.01.2176 Tahun 2009, selanjutnya terdapat akta perubahan anggaran dasar berkenaan dengan perubahan tempat kedudukan dari Jakarta Pusat ke Pekanbaru, yang dibuat berdasarkan akta tanggal 8 Agustus 2010 Nomor 15 dibuat di hadapan Notaris Wahyudi tersebut, yang telah mendapatkan SK Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 12 November 2010, Nomor AHU.AH 01.02.33451 Tahun 2010.

Pasal 12 Anggaran Dasar PT Maju Prima Sawit menetapkan :
"Masing-masing anggota Direksi berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan. Direksi berhak mewakili Perseroan tanpa pembatasan apapun."
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah :
  • Direktur Utama : Nyonya Manuk
  • Direktur : Tuan Amir
  • Komisaris : Tuan Andi Kusuma
Nyonya Manuk hadir dalam rapat mewakili PT Maju Prima Sawit.

SOAL
1. Buatlah akta Risalah Rapat PT Sumatera Sukses Cemerlang secara lengkap.
Terhadap agenda yang dapat dibicarakan dalam Rapat, semua pemegang saham yang hadir memberikan suara setuju dengan bulat atas dasar musyawarah mufakat.
2. Buatlah akta jual beli antara Tuan Herman dengan PT Indo Agri Anugerah.

JAWABAN 1 (AKTA RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA)


RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT SUMATERA SUKSES CEMERLANG
Nomor : 20
- Pada hari ini, Sabtu, tanggal 16-11-2013 (enambelas November duaribu tigabelas), pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat);
- Saya, CHRISTINE ELISIA WIDJAYA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris berkedudukan di Jakarta Utara, dengan wilayah jabatan seluruh Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut pada bagian akhir akta ini dan telah dikenal oleh saya, Notaris :
- Atas permintaan Direksi dari perseroan terbatas PT SUMATERA SUKSES CEMERLANG, berkedudukan di Jakarta Utara, yang anggaran dasarnya diumumkan dalam :
- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 08-08-2011 (delapan Agustus duaribu sebelas) Nomor : 112, Tambahan Nomor : 45.
- untuk selanjutnya disebut dengan "Perseroan"
- Berada di Jalan Yos Sudarso Nomor 212, Jakarta Utara, untuk membuat Risalah Rapat dari segala sesuatu yang akan dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diadakan pada hari, tanggal, jam, dan tempat tersebut di atas, untuk selanjutnya disebut "Rapat".
- Hadir dalam Rapat, dan oleh karena itu berhadapan dengan saya, Notaris, dan saksi-saksi yang sama :
I. Tuan BACHTIAR EFFENDYlahir di Jakarta, pada tanggal 10-05-1961 (sepuluh Mei seribu sembilan ratus enam puluh satu), Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Kepodang Raya Blok K9 No. 5, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 003, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Pulo Gadung, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 10-05-2010 (sepuluh Mei duaribu sepuluh) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) :35782541005610003, yang berlaku hingga tanggal 10-05-2015 (sepuluh Mei duaribu limabelas), Warga Negara Indonesia;
Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak :
a. selaku Direktur Utama Perseroan
b. selaku Direktur Utama PT SUKSES MANDIRI, dan berdasarkan surat kuasa yang dibuat di bawah tangan tertanggal 13-11-2013 (tigabelas November duaribu tigabelas) yang dilegalisasi oleh saya, Notaris, pada tanggal 13-11-2013 (tigabelas November duaribu tigabelas) Nomor : 011/LEG/XI/2013, bermeterai cukup dan aslinya dilekatkan pada minuta akta ini, selaku kuasa dari dan karenanya bertindak untuk dan atas nama Nyonya HAJJAH SALMA, lahir di Jakarta, pada tanggal 09-10-1970 (sembilan Oktober seribu sembilanratus tujuhpuluh), Direktur PT SUKSES MANDIRI, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Guru Mughni I Nomor 30, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 003, Kelurahan Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 09-10-2010 (sembilan Oktober duaribu sepuluh) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357825491070003 yang berlaku hingga tanggal 09-10-2015 (sembilan Oktober duaribu limabelas), Warga Negara Indonesia, dan karenanya Penghadap bertindak dalam jabatannya tersebut di atas bersama dengan yang diwakilinya sah mewakili Direksi dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas PT SUKSES MANDIRI, berkedudukan di Jakarta Selatan, Menara Rajawali Lantai 22, Jalan Mega Kuningan Lot 5.1, yang anggaran dasarnya telah dimuat dalam akta tertanggal 10-01-2010 (sepuluh Januari duaribu sepuluh) Nomor : 07 yang dibuat di hadapan NURI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, perseroan mana telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 05-03-2010 (lima Maret duaribu sepuluh) Nomor : AHU.01.02 Tahun 2010, demikian guna memenuhi ketentuan Pasal 12 anggaran dasar PT SUKSES MANDIRI yang diwakilinya selaku pemegang dan pemilik 1.000 (seribu) lembar saham dalam Perseroan.

II. Tuan HAJI BASUKI, lahir di Jakarta, pada tanggal 01-01-1980 (satu Januari seribu sembilanratus delapanpuluh), Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Wijaya I Nomor 20, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 003, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 01-01-2012 (satu Januari duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan : 357825410180003 yang berlaku hingga tanggal 01-01-2017 (satu Januari duaribu tujuhbelas), Warga Negara Indonesia;
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak :
a. selaku Direktur Perseroan
b. selaku Direktur PT SUMATERA PLANTATION, dan berdasarkan surat kuasa yang dibuat di bawah tangan tertanggal 09-11-2013 (sembilan November duaribu tigabelas) bermeterai cukup dan aslinya dilekatkan pada minuta akta ini, selaku kuasa dari dan karenanya bertindak untuk dan atas nama Tuan PURWANTO, lahir di Jakarta, pada tanggal 10-10-1970 (sepuluh Oktober seribu sembilanratus tujuhpuluh), Direktur Utama PT SUMATERA PLANTATION, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Mandala Nomor 30, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 003, Kelurahan Palmerah Kecamatan Palmerah, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 10-10-2010 (sepuluh Oktober duaribu sepuluh) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357825101070003 yang berlaku hingga tanggal 10-10-2015 (sepuluh Oktober duaribu limabelas), Warga Negara Indonesia, dan karenanya Penghadap bertindak dalam jabatannya tersebut di atas bersama dengan yang diwakilinya sah mewakili Direksi dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas PT SUMATERA PLANTATION, berkedudukan di Jakarta Selatan, Jalan Wijaya Nomor 50, yang anggaran dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 10-08-1996 (sepuluh Agustus seribu sembilanratus sembilanpuluh enam) Nomor : 101, Tambahan Nomor : 71, anggaran dasar mana seluruhnya telah diubah dan disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal 09-03-2008 (sembilan Maret duaribu delapan) yang dibuat di hadapan VINKA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan atas perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam suratnya tertanggal 02-04-2009 (dua April duaribu sembilan) Nomor : AHU-AH.01.10.17223 Tahun 2009, demikian guna memenuhi ketentuan Pasal 12 anggaran dasar PT SUMATERA PLANTATION yang diwakilinya selaku pemegang dan pemilik 1.000 (seribu) lembar saham dalam Perseroan. 


III. Nyonya MANUK, lahir di Jakarta, pada tanggal 01-03-1980 (satu Maret seribu sembilanratus delapanpuluh), Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Cipete Raya Nomor 30, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 01-03-2010 (satu Maret duaribu sepuluh) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357825410380003 yang berlaku hingga tanggal 01-03-2015 (satu Maret duaribu limabelas), Warga Negara Indonesia.
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur Utama dari dan karenanya sah mewakili Direksi dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas PT MAJU CEMERLANG, dan karenanya Penghadap bertindak dalam jabatannya tersebut di atas sah mewakili Direksi dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas PT MAJU CEMERLANG, berkedudukan di Palembang, Jalan Gajahmada Nomor 222, yang anggaran dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 04-01-1997 (empat Januari seribu sembilanratus sembilanpuluh tujuh) Nomor : 12, Tambahan Nomor : 47A, anggaran dasarnya mana seluruhnya telah disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan akta tertanggal 01-10-2009 (satu Oktober duaribu sembilan) Nomor : 01 yang dibuat di hadapan WAHYUDI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan tertanggal 02-12-2009 (dua Desember duaribu sembilan) Nomor : AHU.01.01.2176 Tahun 2009, anggaran dasar mana telah diubah dengan akta tertanggal 08-08-2010 (delapan Agustus duaribu sepuluh) Nomor : 15 yang dibuat di hadapan WAHYUDI, Sarjana Hukum, Notaris tersebut, yang perubahan anggaran dasarnya telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan tertanggal 12-11-2010 (duabelas November duaribu sepuluh) Nomor : AHU-1455.AH.01.02 Tahun 2010, demikian guna memenuhi ketentuan Pasal 12 anggaran dasar PT MAJU CEMERLANG yang diwakilinya selaku pemegang dan pemilik 2.500 (duaribu limaratus) lembar saham dalam Perseroan.

IV. Tuan HERMAN, lahir di Jakarta, pada tanggal 01-04-1980 (satu April seribu sembilanratus delapanpuluh), Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Panglima Polim I Nomor 30, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 01-03-2010 (satu April duaribu sepuluh) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357825410480003 yang berlaku hingga tanggal 01-04-2015 (satu April duaribu limabelas), Warga Negara Indonesia;
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri selaku pemegang dan pemilik 2.500 (duaribu limaratus) lembar saham dalam Perseroan.

- Para Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.
- Penghadap Tuan BAHTIAR AFFANDI dalam kedudukan selaku Direktur Utama Perseroan dan bertindak selaku Ketua Rapat membuka Rapat dan menerangkan terlebih dahulu :
- Bahwa dalam Rapat ini telah hadir dan/atau diwakili sebanyak 7.000 (tujuh ribu) saham atau mewakili 70% (tujuhpuluh persen) dari 10.000 (sepuluh ribu) saham yang merupakan seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai hari ini dan surat-surat saham mana tidak diperlihatkan kepada saya, Notaris, oleh karena menurut keterangan Ketua Rapat belum dicetak, akan tetapi Ketua Rapat menjamin bahawa keadaannya adalah sesuai dengan yang dikemukakan di atas dan terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan.
- Bahwa berdasarkan pasal 9 ayat 2 anggaran dasar Perseroan, untuk mengadakan Rapat ini Direksi telah melakukan pemanggilan Rapat melalui surat tercatat, sebagaimana ternyata dalam suratnya tertanggal ... Nomor ...
- Bahwa sesuai dengan pemanggilan rapat dengan memperhatikan jumlah pemegang saham yang hadir dalam Rapat, maka Rapat diadakan dengan agenda sebagai berikut :
1. Persetujuan penjualan seluruh saham Tuan HERMAN kepada PT INDO AGRI ANUGRAH;
- menurut Pasal 10 anggaran dasar, Rapat adalah sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri dan/atau diwakili oleh paling sedikit 1/2 (setengah) pemegang saham dengan hak suara;
2. Penambahan maksud dan tujuan Perseroan;
- menurut Pasal 10 anggaran dasar, Rapat adalah sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri dan/atau diwakili oleh paling sedikit 2/3 (setengah) pemegang saham dengan hak suara;
3. Penjaminan sebagian besar aset Perseroan;
- menurut Pasal 10 anggaran dasar, Rapat adalah sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri dan/atau diwakili oleh paling sedikit 3/4 (setengah) pemegang saham dengan hak suara. Oleh karena Rapat ini hanya dihadiri dan/atau diwakili oleh 70% (tujuhpuluh persen) dari seluruh jumlah saham dengan hak suara sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sehingga agenda acara Rapat ini tidak dapat dibicarakan.
I. Memasuki acara pertama dari Rapat, yaitu "persetujuan penjualan seluruh saham Tuan HERMAN kepada PT INDO AGRI ANUGRAH".
- Ketua Rapat menyampaikan :
- Menurut Pasal 7 ayat 2 Anggaran Dasar, pemindahan hak atas saham harus diberitahukan secara tertulis kepada Direksi dan wajib mendapat persetujuan Rapat.
- Bahwa Direksi Perseroan telah menerima surat pemberitahuan dari Tuan HERMAN tertanggal 06-10-2013 (enam Oktober duaribu tigabelas) sehubungan dengan rencananya untuk menjual seluruh sahamnya, yaitu sebanyak 2.500 (duaribu limaratus) saham dalam Perseroan kepada PT INDO AGRI ANUGRAH
- Selanjutnya Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasanya yang hendak mengajukan pertanyaan atau pendapatnya.
- Dalam kesempatan ini tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan ataupun pendapatnya, maka Ketua Rapat memberikan alternatif keputusan sebagai berikut :
1. Menyetujui rencana jual beli 2.500 (duaribu limaratus) saham milik Tuan HERMAN kepada PT INDO AGRI ANUGRAH; atau
2. Menolak rencana jual beli 2.500 (duaribu limaratus) saham milik Tuan HERMAN kepada PT INDO AGRI ANUGRAH
- Setelah Ketua Rapat menyampaikan 2 (dua) alternatif usulan keputusan, selanjutnya Ketua Rapat menanyakan kepada Rapat, alternatif usulan keputusan manakah yang disetujui oleh Rapat;
- Setelah dilakukan pemungutan suara, seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat menyetujui usulan alternatif pertama, sehingga dengan demikian Ketua Rapat menyimpulkan bahwa :
"Dengan suara bulat, seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat menyetujui rencana jual beli 2.500 (duaribu limaratus) saham milik Tuan HERMAN kepada PT INDO AGRI ANUGRAH"
- Dengan adanya jual beli saham tersebut, sehingga untuk selanjutnya susunan pemegang saham Perseroan yang baru menjadi sebagai berikut :
1. PT SUKSES MANDIRI tersebut, sebanyak 1.000 (seribu) saham
2. PT SUMATERA PLANTATION tersebut, sebanyak 1.000 (seribu) saham
3. PT MAJU PRIMA SAWIT tersebut, sebanyak 2.500 (duaribu limaratus) saham
4. PT INDO AGRI ANUGRAH tersebut, sebanyak 2.500 (duaribu limaratus) saham
5. Tuan BASUKI UTOYO tersebut, sebanyak 3.000 (tigaribu) saham
- perubahan susunan pemegang saham tersebut di atas berlaku sejak Rapat ini ditutup.
II. Memasuki acara kedua dari Rapat, yaitu "penambahan maksud dan tujuan Perseroan"
- Ketua Rapat menyampaikan bahwa merujuk pada Rapat Umum Pemegang Saham yang telah diadakan pada tanggal 05-08-2013 (lima Agustus duaribu delapanbelas), telah disepakati akan ada penambahan maksud dan tujuan Perseroan.
- Oleh karena acara Rapat ini telah dibicarakan sebelumnya, maka Rapat dengan suara bulat menyetujui dan memutuskan sebagai berikut :
"Menyetujui penambahan maksud dan tujuan Perseroan, yang semula hanya bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit menjadi bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pengangkutan darat"
- Dengan adanya penambahan maksud dan tujuan Perseroan, maka ada perubahan Pasal 3 ayat 1 Anggaran Dasar, dari :
"1. Maksud dan tujuan Perseroan ini ialah melakukan usaha di bidang perkebunan kelapa sawit."
menjadi :
"1. Maksud dan tujuan Perseroan ini ialah melakukan usaha di bidang perkebunan kelapa sawit dan pengangkutan darat."
- Perubahan Pasal 3 ayat 1 Anggaran Dasar tersebut mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana diatru dalam Pasal 23 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Akhirnya Rapat memberikan kuasa kepada Direksi dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada pihak lain untuk mendaftarkan perubahan data Perseroan dan meminta persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas perubahan Anggaran Dasar yang termuat dalam akta ini dan untuk keperluan itu dikuasakan pula menghadap di mana perlu, memberi keterangan, menandatangani akta-akta atau surat-surat yang diperlukan untuk menyelesaikan hal-hal tersebut di atas.
- Oleh karena tidak ada lagi hal-hal yang akan dibicarakan dalam Rapat, maka Ketua Rapat menutup Rapat ini pada pukul 12.30 (duabelas lewat tigapuluh menit Waktu Indonesia Barat), setelah Ketua Rapat terlebih dahulu mempersilakan saya, Notaris, untuk membacakan hasil keputusan Rapat secara lengkap.
- Maka saya, Notaris, membuat Risalah Rapat ini untuk dipergunakan di mana diperlukan.

-----------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI--------------------------------
- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut pada Kepala Akta ini, dengan dihadiri oleh :
1. Nona JENNIFER HANNA SUTIONO, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 26-01-1988 (duapuluh enam Januari seribu sembilanratus delapan puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Hidup Idol Nomor 48, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 26-01-2012 (duapuluh enam Januari duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357925482601880003, yang berlaku hingga tanggal 26-01-2017 (duapuluh enam Januari duaribu tujuhbelas); dan
2. Nona SINKA JULIANI, lahir di Jakarta, pada tanggal 04-07-1986 (empat Juli seribu sembilanratus delapanpuluh enam), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Bekasi, Jalan Sentra Niaga Bulevar Hijau Blok C5 Nomor 10, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, untuk sementara berada di Jakarta, untuk sementara berada di Jakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 04-07-2012 (empat Juli duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357925480407860001, yang berlaku hingga tanggal 04-07-2017 (empat Juli duaribu tujuhbelas),
keduanya sebagai saksi-saksi.
- Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para Penghadap dan saksi-saksi, maka seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh saksi-saksi dan saya, Notaris, sedangkan para Penghadap tidak membubuhkan tandatangan mereka dalam akta ini karena telah meninggalkan ruangan Rapat.
- Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.


JAWABAN 2 (AKTA JUAL BELI SAHAM)


JUAL BELI SAHAM
Nomor : 21
- Pada hari ini, Sabtu, tanggal 16-11-2013 (enambelas November duaribu tigabelas), pukul 13.00 WIB (tigabelas Waktu Indonesia Barat);
- Berhadapan dengan saya, CHRISTINE ELISIA WIDJAYA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris berkedudukan di Jakarta Utara, dengan wilayah jabatan seluruh Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut dan telah dikenal oleh saya, Notaris :
1. Tuan HERMAN, lahir di Jakarta, pada tanggal 01-04-1980 (satu April seribu sembilanratus delapanpuluh), Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Panglima Polim I Nomor 30, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 01-03-2010 (satu April duaribu sepuluh) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357825410480003 yang berlaku hingga tanggal 01-04-2015 (satu April duaribu limabelas), Warga Negara Indonesia;
- Menurut keterangannya belum pernah menikah berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sehingga untuk memerlukan perbuatan hukum dalam akta ini tidak memerlukan persetujuan dari siapapun juga.
- selanjutnya disebut juga PIHAK PERTAMA (PENJUAL)
2. Tuan ANGGA BALENK, lahir di Tasikmalaya, pada tanggal 04-04-1980 (empat April seribu sembilaratus delapanpuluh), Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Brawijaya I Nomor 20, Rukun Tetangga 02, Rukun Warga 03, Kelurahan Kebayoran Baru, Kecamatna Kebayoran Baru, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 04-04-2010 (empat April duaribu sepuluh) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357825440480003, yang berlaku hingga tanggal 04-04-2015 (empat April duaribu limabelas), Warga Negara Indonesia;
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama PT INDO AGRI ANUGRAH, dari dan karenanya sah mewakili Direksi dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas PT INDO AGRI ANUGRAH, berkedudukan di Jakarta Selatan, Jalan Panglima Polim V Nomor 01, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 02, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, yang anggaran dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 02-06-1996 (dua Juni seribu sembilanratus sembilanpuluh enam) Nomor : 212, Tambahan Nomor : 4140, anggaran dasar mana seluruhnya telah diubah dan disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana termuat dalam akta tertanggal 01-12-2007 (satu Desember duaribu tujuh) Nomor : 01, yang dibuat di hadapan RATU VIENNY FITRILYA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat keputusannya tertanggal 02-02-2008 (dua Februari duaribu delapan) Nomor : AHU.AH.01.01.2176 Tahun 2009, demikian guna memenuhi ketentuan dalam Pasal 12 Anggaran Dasar PT INDO AGRI ANUGRAH yang diwakilinya.
- selanjutnya disebut juga PIHAK KEDUA (PEMBELI)
- Para Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.
- Penghadap PIHAK PERTAMA menerangkan dalam akta ini, telah menjual dan menyerahkan kepada Penghadap PIHAK KEDUA yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA berupa :
- 2.500 (duaribu limaratus) saham dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000,00 per lembar saham milik PIHAK PERTAMA dalam Perseroan Terbatas PT SUMATERA SUKSES GEMILANG, berkedudukan di Jakarta Utara.
- Bahwa penjualan saham mana telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, sebagaimana ternyata dari akta tertanggal hari ini, Nomor : 25, dibuat oleh saya, Notaris.
- Selanjutnya para pihak menerangkan bahwa jual beli ini dilakukan dengan harga sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah), jumlah uang mana dibayar lunas oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan akta ini dan untuk penerimaan uang sejumlah tersebut, maka akta ini berlaku juga sebagai tanda penerimaan (kuitansi) yang sah dan seterusnya dengan memakai syarat-syarat dan/atau perjanjian-perjanjian sebagai berikut :
Pasal 1
- PIHAK KEDUA menerima milik dan hasil dari apa yang dibelinya pada hari ini.
Pasal 2
- PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA :
a. - bahwa PIHAK PERTAMA mempunyai hak sepenuhnya untuk menjual dan menyerahkan saham tersebut;
b. - bahwa PIHAK KEDUA akan memiliki apa yang dibelinya tersebut dengan aman dan tidak akan diganggu oleh siapapun;
c. - bahwa saham-saham tersebut tidak dijaminkan kepada pihak lain secara bagaimanapun dan pula bebas dari sitaan;

Pasal 3
- PIHAK KEDUA dengan ini diberi kuasa oleh PIHAK PERTAMA untuk :
a. - membalik nama saham tersebut atas nama PIHAK KEDUA dan menerimanya;
b. - selama saham-saham tersebut belum dibalik nama atas nama PIHAK KEDUA, mewakili PIHAK PERTAMA dalam segala rapat para pemegang saham perseroan tersebut, mengeluarkan hak suara, mengajukan, menerima, atau menolak usul-usul, menerima dividen serta melakukan segala sesuatu yang dapat dilakukan oleh pemegang saham dengan hak-haknya;
- untuk keperluan tersebut dikuasakan menghadap di mana perlu, memberi keterangan-keterangan, membuat, minta dibuatkan, dan menandatangani akta-akta, umumnya menjalankan segala tindakan yang perlu dan berguna untuk mencapai maksud tersebut, tidak ada tindakan yang dikecualikan.

Pasal 4
- Kuasa-kuasa yang disebut dalam akta ini merupakan bagian yang tidak terpisah dari persesuaian Jual Beli Saham yang dimaksud dalam akta ini yang jika tanpa kuasa-kuasa mana persesuaian ini niscaya tidak dilangsungkan, karenanya kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir disebabkan oleh hal-hal yang dimaksud dalam Pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Pasal 5
- Para pihak menerangkan bahwa penyerahan lahir dari surat-surat saham tersebut yang masih berbentuk recipis-recipis karena surat-surat saham yang aslinya belum dicetak, telah dilakukan menurut undang-undang.
Pasal 6
- Ongkos-ongkos pembuatan akta ini berikut salinan-salinannya, wajib dipikul dan dibayar oleh PEMBELI.
Pasal 7
- Untuk segala akibat yang timbul dari akta ini, pihak-pihak telah memilih tempat tinggal kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
-----------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI--------------------------------
- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut pada Kepala Akta ini, dengan dihadiri oleh :
1. Nona JENNIFER HANNA SUTIONO, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 26-01-1988 (duapuluh enam Januari seribu sembilanratus delapan puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Hidup Idol Nomor 48, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 26-01-2012 (duapuluh enam Januari duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357925482601880003, yang berlaku hingga tanggal 26-01-2017 (duapuluh enam Januari duaribu tujuhbelas); dan
2. Nona SINKA JULIANI, lahir di Jakarta, pada tanggal 04-07-1986 (empat Juli seribu sembilanratus delapanpuluh enam), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Bekasi, Jalan Sentra Niaga Bulevar Hijau Blok C5 Nomor 10, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, untuk sementara berada di Jakarta, untuk sementara berada di Jakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 04-07-2012 (empat Juli duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357925480407860001, yang berlaku hingga tanggal 04-07-2017 (empat Juli duaribu tujuhbelas), keduanya sebagai saksi-saksi.
- Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para Penghadap dan saksi-saksi, maka seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh para Penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris.
- Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.
Diberdayakan oleh Blogger.