Media informasi seputar kenotariatan dan pertanahan bagi masyarakat luas, serta berbagi ilmu dan contoh akta bagi seluruh calon notaris di seluruh Indonesia. Viva Notarius!

AKTA WASIAT UMUM (DI HADAPAN SAKSI-SAKSI)

WASIAT
Nomor : 01
- Pada hari ini, Senin, tanggal 11-11-2013 (sebelas November duaribu tiga belas), pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat).
- Berhadapan dengan saya, CHRISTINE ELISIA WIDJAYA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan wilayah jabatan seluruh Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut pada bagian akhir akta ini dan telah dikenal oleh saya, Notaris : 
Tuan SAMUELlahir di Jakarta, pada tanggal 10-05-1961 (sepuluh Mei seribu sembilan ratus enam puluh satu), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Kepodang Raya Blok K9 No. 5, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 003, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Pulo Gadung, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 10-05-2010 (sepuluh Mei duaribu sepuluh) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 12.3456121005.1961, yang berlaku hingga tanggal 10-05-2015 (sepuluh Mei duaribu limabelas);
- Penghadap menerangkahendak membuat surat wasiat dan untuk itu memberitahukan kemauannya yang terakhir kepada saya, Notaris di hadapan saksi-saksi.
-Kemauan itu saya, Notaris, susun dan suruh tulis dalam perkataan-perkataan sebagai berikut :

“Saya tarik kembali dan hapuskan semua wasiat dan surat-surat lain yang mempunyai kekuatan wasiat yang dibuat oleh saya sebelum surat wasiat ini tidak ada yang di kecualikan.
Saya angkat istri saya dan anak-anak saya sebagai ahli waris tersendiri masing-masing  untuk bagian yang sama.
Saya angkat menjadi pelaksana wasiat saya;
−    Tuan DODI, lahir di Jakarta, pada tanggal 01-01-197(satu Januari seribu sembilanratus tujuh puluh satu), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Setiabudi 11, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 011, Kelurahan Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 09.6754.678443.8976 yang berlaku hingga tanggal 01-01-2014(satu Januari seribu dua ribu empat belas);
demikian dengan memberikan kepadanya segala hak yang menurut undang-undang dapat diberikan kepada seorang pelaksana wasiat terutama hak untuk mengambil dan memegang seluruh harta peninggalan saya menurut aturan- aturan dalam undang-undang”.

Setelah susunan perkataan tersebut di atas  selesai, maka susunan perkataan tadi saya Notaris bacakan kepada Penghadap, dan sesudahnya saya, Notaris tanya kepadanya apakah yang dibacakan benar memuat kemauan yang terakhir dan atas pertayaan itu Penghadap menjawab bahwa apa yang dibacakan itu benar memuat kemauan yang terakhir.
- Pembacaan pertanyaan dan penjawaban itu semuanya dilakukan di hadapan saksi-saksi.
- Penghadap saya, Notaris kenal.
- Akta ini diselesaikan pada pukul 11.00 WIB (sebelas Waktu Indonesia bagian Barat).
-----------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI--------------------------------
- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut pada Kepala Akta ini, dengan dihadiri oleh :
1.  Nona JENNIFER HANNA SUTIONO, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 26-01-1988 (duapuluh enam Januari seribu sembilanratus delapan puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Hidup Idol Nomor 48, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 26-01-2012 (duapuluh enam Januari duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357925482601880003, yang berlaku hingga tanggal 26-01-2017 (duapuluh enam Januari duaribu tujuhbelas); dan
2. Nona SINKA JULIANI, lahir di Jakarta, pada tanggal 04-07-1986 (empat Juli seribu sembilanratus delapanpuluh enam), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Bekasi, Jalan Sentra Niaga Bulevar Hijau Blok C5 Nomor 10, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, untuk sementara berada di Jakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 04-07-2012 (empat Juli duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357925480407860001, yang berlaku hingga tanggal 04-07-2017 (empat Juli duaribu tujuhbelas), keduanya sebagai saksi-saksi.
- Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para Penghadap dan saksi-saksi, maka seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh para Penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris.
- Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.
Diberdayakan oleh Blogger.