Media informasi seputar kenotariatan dan pertanahan bagi masyarakat luas, serta berbagi ilmu dan contoh akta bagi seluruh calon notaris di seluruh Indonesia. Viva Notarius!

AKTA JUAL BELI SAHAM

JUAL BELI SAHAM
Nomor : 04
- Pada hari ini, Senin, tanggal 02-09-2013 (dua September duaribu tigabelas), pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat);
- Berhadapan dengan saya, CHRISTINE ELISIA WIDJAYA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan wilayah jabatan seluruh Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut dan telah dikenal oleh saya, Notaris :
1. [KOMPARISI PENGHADAP]
- selanjutnya disebut juga PIHAK PERTAMA (PENJUAL)
2. [KOMPARISI PENGHADAP]
- selanjutnya disebut juga PIHAK KEDUA (PEMBELI)

- Para Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.
- Penghadap PIHAK PERTAMA menerangkan dalam akta ini, telah menjual dan menyerahkan kepada Penghadap PIHAK KEDUA yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA berupa :
- 1.000 (seribu) saham dengan nominal sebesar Rp 40.000,00 (empatpuluh ribu Rupiah) per lembar saham milik PIHAK PERTAMA dalam Perseroan Terbatas PT MONDAR MANDIR, berkedudukan di Jakarta Pusat.
- Bahwa penjualan saham mana telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, sebagaimana ternyata dari akta tertanggal hari ini, Nomor : ..., dibuat oleh saya, Notaris.
- Selanjutnya para pihak menerangkan bahwa jual beli ini dilakukan dengan harga sebesar Rp 45.000.000,00 (empatpuluh lima juta Rupiah), jumlah uang mana dibayar lunas oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan akta ini dan untuk penerimaan uang sejumlah tersebut, maka akta ini berlaku juga sebagai tanda penerimaan (kuitansi) yang sah dan seterusnya dengan memakai syarat-syarat dan/atau perjanjian-perjanjian sebagai berikut :
Pasal 1
- PIHAK KEDUA menerima milik dan hasil dari apa yang dibelinya pada hari ini.
Pasal 2
- PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA :
a. - bahwa PIHAK PERTAMA mempunyai hak sepenuhnya untuk menjual dan menyerahkan saham tersebut;
b. - bahwa PIHAK KEDUA akan memiliki apa yang dibelinya tersebut dengan aman dan tidak akan diganggu oleh siapapun;
c. - bahwa saham-saham tersebut tidak dijaminkan kepada pihak lain secara bagaimanapun dan pula bebas dari sitaan;
Pasal 3
- PIHAK KEDUA dan ..., baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan ini diberi kuasa oleh PIHAK PERTAMA untuk :
a. - membalik nama saham tersebut atas nama PIHAK KEDUA dan menerimanya;
b. - selama saham-saham tersebut belum dibalik nama atas nama PIHAK KEDUA, mewakili PIHAK PERTAMA dalam segala rapat para pemegang saham perseroan tersebut, mengeluarkan hak suara, mengajukan, menerima, atau menolak usul-usul, menerima dividen serta melakukan segala sesuatu yang dapat dilakukan oleh pemegang saham dengan hak-haknya;
- untuk keperluan tersebut dikuasakan menghadap di mana perlu, memberi keterangan-keterangan, membuat, minta dibuatkan, dan menandatangani akta-akta, umumnya menjalankan segala tindakan yang perlu dan berguna untuk mencapai maksud tersebut, tidak ada tindakan yang dikecualikan.
Pasal 4
- Kuasa-kuasa yang disebut dalam akta ini merupakan bagian yang tidak terpisah dari persesuaian Jual Beli Saham yang dimaksud dalam akta ini yang jika tanpa kuasa-kuasa mana persesuaian ini niscaya tidak dilangsungkan, karenanya kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir disebabkan oleh hal-hal yang dimaksud dalam Pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Pasal 5
- Para pihak menerangkan bahwa penyerahan lahir dari surat-surat saham tersebut yang masih berbentuk recipis-recipis karena surat-surat saham yang aslinya belum dicetak, telah dilakukan menurut undang-undang.
Pasal 6
- Ongkos-ongkos pembuatan akta ini berikut salinan-salinannya, wajib dipikul dan dibayar oleh PEMBELI.
Pasal 7
- Untuk segala akibat yang timbul dari akta ini, pihak-pihak telah memilih tempat tinggal kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
-----------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI--------------------------------
- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut pada Kepala Akta ini, dengan dihadiri oleh :
1. Nona ..., lahir di ..., pada tanggal ..., Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di ..., pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal ... dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : ..., yang berlaku hingga tanggal ...; dan
2. Nona ..., lahir di ..., pada tanggal ..., Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di ..., pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal ... dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : ..., yang berlaku hingga tanggal ...; keduanya sebagai saksi-saksi.
- Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para Penghadap dan saksi-saksi, maka seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh para Penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris.

- Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.
Diberdayakan oleh Blogger.