Media informasi seputar kenotariatan dan pertanahan bagi masyarakat luas, serta berbagi ilmu dan contoh akta bagi seluruh calon notaris di seluruh Indonesia. Viva Notarius!

AKTA HIBAH BANGUNAN RUMAH (belum bersertifikat/masih tanah kaveling)

HIBAH BANGUNAN (RUMAH)
Nomor : 02
Pada hari ini, Senin, tanggal 02-09-2013 (dua September duaribu tigabelas), pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat);
- Berhadapan dengan saya, CHRISTINE ELISIA WIDJAYA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan wilayah jabatan seluruh Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut dan telah dikenal oleh saya, Notaris :
1. [KOMPARISI PENGHADAP]
- selanjutnya disebut juga PIHAK PERTAMA (PEMBERI HIBAH).
2. [KOMPARISI PENGHADAP]
- selanjutnya disebut juga PIHAK KEDUA (PENERIMA HIBAH).

- Para Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.
- Penghadap PIHAK PERTAMA menerangkan dengan ini menghibahkan dan/atau menyerahkan dengan cuma-cuma kepada Penghadap PIHAK KEDUA, yang menerangkan dengan ini menerima penghibahan dan penyerahan dengan cuma-cuma dari Penghadap PIHAK PERTAMA berupa :
- bangunan rumah lengkap dengan bagian-bagiannya, ada dapur, kamar mandi, W.C., garasi, dengan hak abonemen listrik dan air minum dengan hak pemakaian telepon nomor ..., berdiri atas sebidang tanah kaveling seluas ... m2 (... meter persegi) berdasarkan Kartu Kaveling tertanggal ... Nomor ... tertulis atas nama ..., terletak di Provinsi ..., Kotamadya/Kabupaten ..., Kelurahan ..., Kecamatan ..., setempat dikenal sebagai Jalan ... Nomor ...
- Adapun rumah yang dihibahkan dan diserahkan dengan akta ini menurut keterangan PIHAK PERTAMA betul milik sah dari PIHAK PERTAMA berdasarkan Akta Jual Beli tertanggal ... Nomor ... yang dibuat di hadapan ..., Sarjana Hukum, Notaris di ...
- PIHAK KEDUA menerangkan dengan ini telah mengetahui betul segala apa yang dihibahkan dan diserahkan dengan akta ini dari PIHAK PERTAMA dan oleh karena itu tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut dalam akta ini.
- Adapun hibah dan penyerahan ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
- Terhitung mulai hari ini segala apa yang dihibahkan dan diserahkan dengan akta ini sudah menjadi milik sah dan kepunyaan Pihak PENERIMA HIBAH, oleh karena itu terhitung mulai hari ini pula segala beban dan pajaknya serta risikonya menjadi tanggungan dan kepunyaan Pihak PENERIMA HIBAH.
Pasal 2
- Segala apa yang dihibahkan dengan akta ini menjadi hak dan kepunyaan penerima hibah, bebas dari segala ikatan apapun, akan tetapi selain daripada itu selanjutnya dalam keadaan pada saat ini dengan segala hak dan beban-beban yang terdapat pada apa yang dihibahkan dan diserahkan dengan akta ini.
Pasal 3
- Para Pihak menerangkan bahwa segala apa yang dihibahkan dan diserahkan dengan akta ini, dilakukan dalam keadaan (kosong dari penghuni dan barang-barang penghuni) / (dalam keadaan disewakan)
Pasal 4
- Penghibah menerangkan dengan ini melepaskan untuk kepentingan Pihak PENERIMA HIBAH, semua hak-hak hukum yang ia punyai dan dapat melakukan di antaranya melepaskan hak pemakaian atas sebidang tanah kaveling seluas ... m2 (... meter persegi) dan terletak seperti diuraikan tersebut di atas, di mana bangunan rumah tersebut dapat berdiri, agar di kemudian hari tanpa bantuan lebih lanjut dari PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA atas biaya dan risiko sendiri dapat membeli dan/atau memperoleh hak hukum atas sebidang tanah tersebut di atas dari yang berwajib, selanjutnya PEMBERI HIBAH menerangkan dengan ini memberi kuasa kepada PENERIMA HIBAH untuk melaksanakan segala apa yang diperlukan guna memperoleh suatu hak hukum dari apa yang dihibahkan dengan akta ini di atas nama PENERIMA HIBAH, minta semua izin yang diperlukan, melakukan semua pemberitahuan, memberi dan minta keterangan-keterangan, mengurus bea-bea dan pajak-pajak serta membayarnya, menghadap kepada pembesar-pembesar dan pegawai-pegawai yang berwajib (baik sipil maupun militer), membuat dan meminta dibuatkan akta/surat yang diperlukan, menandatangani, mengajukan dan menarik kembali permohonan memilih tempat kedudukan, dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang pemegang kuasa pandang baik dan berfaedah, tiada suatupun hak yang diperlukan.
- Kuasa tersebut di atas diberikan secara mutlak dan tidak dapat dicabut kembali atau menjadi batal karena merupakan suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan daripada perjanjian menurut akta ini, sedangkan para pihak menerangkan dengan ini melepaskan semua ketentuan dalam hukum yang mengakibatkan kuasa-kuasa mana menjadi batal atau berhenti yang tanpa kuasa seperti di atas akta ini tidak akan dibuat.
Pasal 5
- PENERIMA HIBAH menerangkan dengan ini membebaskan PENERIMA HIBAH dari kewajiban untuk memasukkan kembali (inbreng) apa yang dihibahkan tersebut ke dalam harta peninggalan PEMBERI HIBAH, apabila PEMBERI HIBAH meninggal dunia.
(Catatan : Pasal ini khusus hibah dari orangtua ke anak)
Pasal 6
- Biaya pembuatan akta ini dan turunannya ditanggung dan dibayar oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 7
- Tentang hal ini dan akibat-akibatnya para pihak memilih tempat kedudukan (domisili) yang umum dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
-----------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI--------------------------------
- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut pada Kepala Akta ini, dengan dihadiri oleh :
1. Nona ..., lahir di ..., pada tanggal ..., Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di ..., pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal ... dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : ..., yang berlaku hingga tanggal ...; dan
2. Nona ..., lahir di ..., pada tanggal ..., Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di ..., pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal ... dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : ..., yang berlaku hingga tanggal ...; keduanya sebagai saksi-saksi.
- Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para Penghadap dan saksi-saksi, maka seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh para Penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris.
- Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.
Diberdayakan oleh Blogger.