Media informasi seputar kenotariatan dan pertanahan bagi masyarakat luas, serta berbagi ilmu dan contoh akta bagi seluruh calon notaris di seluruh Indonesia. Viva Notarius!

SOAL UAS - DASAR DASAR TEKNIK PEMBUATAN AKTA

UJIAN AKHIR SEMESTER 
DASAR-DASAR TEKNIK PEMBUATAN AKTA
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA


Hari : Rabu
Tanggal : 19 Desember 2012
Jam : 16.00-18.00
Dosen : Ibu Arikanti Natakusumah, S.H.

Petunjuk :
1. Bacalah soal dengan teliti
2. Jawablah sesuai pedoman yang diberikan
3. Dilarang menghapus, harus direnvoi
4. Berdoalah sejenak sebelum mengerjakan soal

SOAL
Tuan DUL KEMPOT, yang beristrikan Nyonya JAMILE, menggadaikan kendaraan miliknya kepada PT BANK MUMET MELULU yang berkedudukan di Jakarta Timur.
Bank tersebut diwakili oleh Nyonya SESUATU, S.E., selaku Direktur Utama Perseroan dan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasarnya, untuk tindakan hukum dalam akta tersebut mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris yang tertuang dalam akta persetujuan yang dibuat di hadapan Notaris. Anggaran Dasarnya diumumkan dalam Berita Negara RI tanggal 18 Agustus 2008, Nomor : 18, Tambahan Nomor : 8189.

Buatlah Kepala, Komparisi, dan Akhir Aktanya, bila Saudara menggantikan CUWIWIT, S.H, yang cuti 3 bulan dan diperpanjang 4 bulan, sedangkan Nyonya SESUATU, S.E, yang kidal itu, tangan kanannya patah, dan Nyonya JAMILE, seorang tuna rungu tapi tidak buta huruf.

Teriring doa semoga sukses.


PEMBAHASAN SOAL

GADAI
Nomor : 20
- Pada hari ini, Rabu, tanggal 19-12-2012 (sembilanbelas Desember duaribu duabelas) pukul 16.00 WIB (enambelas Waktu Indonesia Barat);
- Berhadapan dengan saya, CHRISTINE ELISIA WIDJAYA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, yang berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah tertanggal 01-06-2012 (satu Juni duaribu duabelas), Nomor : 01/KET.CUTI-MPDN/JT/VI/2012 juncto Surat Keputusan Majelis Pengawas Wilayah tertanggal 02-10-2012 (dua Oktober duaribu duabelas) Nomor : 03/KET.CUTI-MPWN/JT/X/2012, Notaris di Jakarta Timur, dengan wilayah jabatan seluruh Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut pada bagian akhir akta ini dan telah dikenal oleh saya, Notaris :
I. - Tuan DUL KEMPOTlahir di Medan, pada tanggal 28-07-1991 (duapuluh delapan Juli seribu sembilan ratus sembilanpuluh satu), Wiraswasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Hidup Idol Nomor 48, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru,  pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 28-07-2012 (duapuluh delapan Juli duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357825492807910003, yang berlaku hingga tanggal 28-07-2017 (duapuluh delapan Juli duaribu tujuhbelas), Warga Negara Indonesia;
- Menurut keterangannya untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini telah mendapatkan persetujuan dari istri satu-satunya yang sah, yaitu :
Nyonya JAMILE, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 26-01-1988 (duapuluh enam Januari seribu sembilanratus delapan puluh delapan), Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, sama seperti Penghadap suaminya tersebut di atas, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 26-01-2012 (duapuluh enam Januari duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357925482601880003, yang berlaku hingga tanggal 26-01-2017 (duapuluh enam Januari duaribu tujuhbelas), Warga Negara Indonesia, yang turut hadir di hadapan saya, Notaris, dan saksi-saksi serta ikut menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya.
II. Nyonya SESUATU, Sarjana Ekonomi, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 26-01-1988 (duapuluh enam Januari seribu sembilanratus delapan puluh delapan), Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Hidup Idol Nomor 48, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 26-01-2012 (duapuluh enam Januari duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357925482601880003, yang berlaku hingga tanggal 26-01-2017 (duapuluh enam Januari duaribu tujuhbelas), Warga Negara Indonesia;
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama perseroan, dari dan oleh karenanya sah mewakili Direksi dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas PT BANK MUMET MELULU, berkedudukan di Jakarta Timur, Menara Bumiputera, Jalan MT Haryono Kav 22C, yang Anggaran Dasarnya telah dimuat dalam :
Berita Negara Republik Indonesia tanggal 18-08-2008 (delapanbelas Agustus duaribu delapan) Nomor : 18, Tambahan Nomor : 8189.
- dan yang untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris PT BANK MUMET MELULU, yaitu Tuan ARIEF RAJA HUTAHAEAN, Sarjana Ekonomi, lahir di Medan, pada tanggal 28-07-1991 (duapuluh delapan Juli seribu sembilan ratus sembilanpuluh satu), Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Hidup Idol Nomor 20, Rukun Tetangga 20, Rukun Warga 20, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru,  pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 28-07-2010 (duapuluh delapan Juli duaribu sepuluh) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357825492807910003, yang berlaku hingga tanggal 28-07-2015 (duapuluh delapan Juli duaribu limabelas), Warga Negara Indonesia, sebagaimana ternyata dari akta tertanggal 10-12-2012 (sepuluh Desember duaribu duabelas) Nomor : 10 yang dibuat di hadapan RINA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang salinan resminya bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris, guna memenuhi ketentuan dalam Pasal 12 anggaran dasar.
- Para Penghadap saya, Notaris kenal.
-----------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI--------------------------------
- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut pada Kepala Akta ini, dengan dihadiri oleh :
1.  Nona JENNIFER HANNA SUTIONO, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 26-01-1988 (duapuluh enam Januari seribu sembilanratus delapan puluh delapan), Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Hidup Idol Nomor 48, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 26-01-2012 (duapuluh enam Januari duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357925482601880003, yang berlaku hingga tanggal 26-01-2017 (duapuluh enam Januari duaribu tujuhbelas), Warga Negara Indonesia; dan
2. Nona SINKA JULIANI, lahir di Jakarta, pada tanggal 04-07-1986 (empat Juli seribu sembilanratus delapanpuluh enam), Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Bekasi, Jalan Sentra Niaga Bulevar Hijau Blok C5 Nomor 10, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, untuk sementara berada di Jakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 04-07-2012 (empat Juli duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357925480407860001, yang berlaku hingga tanggal 04-07-2017 (empat Juli duaribu tujuhbelas), Warga Negara Indonesiakeduanya sebagai saksi-saksi.
- Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para Penghadap dan saksi-saksi, serta dibaca sendiri oleh Penghadap Nyonya JAMILE, yang menurut keterangannya tidak dapat mendengar apa yang saya, Notaris bacakan, maka seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh para Penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris.
- Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.
Diberdayakan oleh Blogger.