LATIHAN SOAL TEKNIK PEMBUATAN AKTA II - 16 NOVEMBER 2013
Latihan Soal 16 November 2013
PT. SUMATERA
SUKSES CEMERLANG, berkedudukan di Jakarta Utara, anggaran dasarnya telah
diumumkan dalam BNRI tanggal 8 Agustus 2011 nomor 112, tambahan Nomor 45, (selanjutnya
di sebut Perseroan) didirikan dengan modal dasar sebesar Rp. 15 milyar, modal
ditermpatkan Rp. 10 milyar, yang diambil bagian oleh :
- PT.SUKSES MANDIRI, 1.000
saham atau sebesar Rp. 1 milyar.
- PT SUMATERA PLANTATION, 1.000 saham atau sebesar Rp 1 milyar.
- PT.MAJU CEMERLANG, 2.500 saham atau sebesar Rp. 2.5 milyar.
- Tuan Herman 2.500 saham atau sebesar Rp.2.5 milyar.
- Tuan Basuki Utoyo 3.000 saham atau sebesar Rp. 3 milyar.
Susunan Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan, adalah :
Direktur Utama : Tuan Bahtiar Effendy
Direktur : Tuan Haji Basuki
Komisaris : Tuan Bambang Prananto
Perseroan
bermaksud menyelenggarakan RUPS Luar Biasa, tanggal 12 Nopember 2013, dalam
Rapat mana hadir :
1. Seluruh
pemegang saham, kecuali Tuan Basuki Utoyo, karena sakit tidak memberi kuasa.
2. Direksi
Perseroan.
Panggilan rapat
telah disampaikan kepada para pemegang saham sebagaimana mestinya sesuai dengan
anggaran dasar Perseroan yaitu dengan agenda.
Agenda rapat
:
1. Persetujuan penjualan saham miliknya Tuan Herman kepada PT.
Anugerah.
2. Penambahan maksud dan tujuan.
3. Menjaminkan sebagian aset perseroan
Data-data
pemegang saham adalah :
1. PT. SUKSES MANDIRI, didirikan
berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007, dengan akta tanggal 10 Januari 2010 nomor 7,
dan telah berstatus badan hukum sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan
HAM, tanggal 5 Maret 2010, nomor AHU.01.02. Tahun 2010.
Pasal 12 Anggaran Dasar PT. SUKSES MANDIRI, menetapkan :
“2 (dua) orang anggota Direksi berwenang bertindak untuk dan atas
nama Direksi serta mewakili Perseroan. Direksi berhak mewakili Perseroan tanpa
pembatasan apapun”.
Direksi PT SUKSES MANDIRI, yang hadir dalam rapat PT. SUMATERA
SUKSES CEMERLANG adalah Tuan Bahtiar Effendy, sedang Nyonya Hajjah Salma tidak
hadir akan tetapi memberi kuasa kepada Tuan Bahtiar Effendi
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, adalah :
DIREKSI
Direktur Utama : Tuan Bahtiar Effendy
Direktur : Nyonya Hajjah Salma
DEWAN KOMISARIS
Komisaris : Tuan Andi Kusuma
2. PT. SUMATERA PLANTATION,
didirikan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1995 yang telah diumumkan dalam BNRI,
tanggal 10 Agustus 1996 nomor 101, tambahan nomor 71, dan seluruh anggaran
dasar telah diubah untuk disesuaikan dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 berdasarkan
akta tanggal 9 Maret 2008 nomor 7, dibuat dihadapan Vinka Sarjana Hukum, Notaris
di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia dengan surat Keputusannya tanggal 12 Juli 2008, nomor AHU.1412 AH 01.01
Tahun 2008, selanjutnya terdapat akta perubahan anggaran dasar (akta terakhir
dibuat tanggal 4 Maret 2009 nomor 3 dibuat dihadapan Notaris Vinka Sarjana
Hukum tersebut yang perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan Suratnya tanggal 2 April 2009,
nomor AHU-AH.01.10.17223) yang berkenaan dengan perubahan kewenangan Direksi
Perseroan.
Pasal 12 Anggaran Dasar PT. SUMATERA PLANTATION, menetapkan :
“2 (dua) orang anggota Direksi berwenang bertindak untuk dan atas
nama Direksi serta mewakili Perseroan. Direksi berhak mewakili Perseroan tanpa
pembatasan apapun”.
Direksi PT SUMATERA PLANTATION yang hadir dalam rapat PT. SUMATERA
SUKSES CEMERLANG adalah Tuan Haji Basuki, sedang Tuan Purwanto tidak hadir akan
tetapi memberi kuasa kepada Tuan Haji Basuki
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah :
DIREKSI
Direktur Utama : Tuan Purwanto
Direktur : Tuan Haji Basuki
DEWAN KOMISARIS :
Komisaris : Tuan Dino
3. PT. MAJU CEMERLANG,
didirikan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1995 yang telah diumumkan dalam BNRI
tanggal 4 Januari 1997 nomor 12 tambahan nomor 7 dan seluruh anggaran dasar
telah diubah untuk disesuaikan dengan UU Nomor 40 Tahun 2007, berdasarkan akta
tanggal 1 Oktober 2009 nomor 1, dibuat dihadapan Wahyudi Sarjana Hukum, Notaris
di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia dengan surat Keputusannya tanggal 2 Desember 2009, nomor
AHU.01.01.2176. Tahun 2009, selanjutnya terdapat akta perubahan anggaran dasar berkenaan
dengan perubahan tempat kedudukan dari Jakarta Pusat ke Palembang, yang dibuat
berdasarkan akta tanggal 8 Agustus 2010 nomor 15 dibuat dihadapan Notaris
Wahyudi Sarjana Hukum tersebut yang telah mendapat persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia., dengan Surat Keputusannya tanggal 12 Nopember
2010, nomor AHU-1455.AH.01.02. Tahun 2010.
Pasal 12 Anggaran Dasar PT. MAJU CEMERLANG, menetapkan :
“masing-masing anggota Direksi berwenang bertindak untuk dan atas
nama Direksi serta mewakili Perseroan. Direksi berhak mewakili Perseroan tanpa
pembatasan apapun”.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, adalah :
DIREKSI :
Direktur Utama : Nyonya Nanuk
Direktur : Tuan Amir
DEWAN KOMISARIS :
Komisaris : Tuan Andi Kusuma
Dalam rapat PT. SUMATERA SUKSES CEMERLANG ini PT Maju CEMERLANG diwakili
oleh Nyonya Nanuk.
Buatlah awal akta dari
Risalah Rapat PT. SUMATERA SUKSES CEMERLANG termasuk komparisi dari para
pemegang saham yang hadir.
PEMBAHASAN SOAL
Dalam menjawab soal seperti ini, tentu akan mumet sekali. Agar memudahkan, ada baiknya bila wotariat sekalian membuat skema dahulu di kertas terpisah berisi :
1) siapa saja yang hadir dalam rapat
2) dalam kapasitas apa masing-masing orang bertindak dalam rapat tersebut
Diketahui dalam soal bahwa yang hadir dalam rapat adalah seluruh pemegang saham (kecuali Tuan BASUKI UTOYO yang tidak hadir dan tidak memberikan kuasa) dan seluruh Direksi Perseroan.
Pemegang saham adalah :
1) PT.SUKSES MANDIRI (1.000 saham)
2) PT SUMATERA PLANTATION (1.000 saham)
3) PT.MAJU CEMERLANG (2.500 saham)
4) Tuan Herman (2.500 saham)
5) Tuan Basuki Utoyo (3.000 saham) -- tidak hadir dan tidak memberikan kuasa
Direksi PT SMS :
1) Tuan Bachtiar Effendy
2) Tuan Haji Basuki
Dalam hal ini tiga PT (PT Sukses Mandiri, PT Sumatera Plantation, dan PT Maju Cemerlang) yang menjadi pemegang saham dalam PT SMS akan diwakili oleh pihak yang berwenang untuk mewakili PT dalam RUPS ini. Oleh karenanya kita harus melihat anggaran dasar untuk menentukan siapa yang berhak untuk bertindak atas nama tiga PT tersebut.
a. PT SUKSES MANDIRI
Susunan Direksi dalam PT Sukses Mandiri adalah :
Direktur Utama : Tuan Bachtiar Effendy
Direktur : Nyonya Hajjah Salma
Pasal 12 Anggaran Dasar PT. SUKSES MANDIRI, menetapkan :
“2 (dua) orang anggota Direksi berwenang bertindak untuk dan atas
nama Direksi serta mewakili Perseroan. Direksi berhak mewakili Perseroan tanpa
pembatasan apapun”.
Direksi PT SUKSES MANDIRI yang hadir dalam rapat adalah Tuan Bachtiar Effendy, sedang Nyonya Hajjah Salma tidak hadir akan tetapi memberi kuasa kepada Tuan Bachtiar Effendy.
Dengan demikian PT Sukses Mandiri akan diwakili oleh : Tuan BACHTIAR EFFENDY dalam dua kapasitas, yakni 1) dalam jabatannya sebagai Direktur Utama dan 2) selaku kuasa dari Nyonya HAJJAH SALMA (Direksi)
b. PT SUMATERA PLANTATION
Susunan Direksi dalam PT Sumatera Plantation adalah :
Direktur Utama : Tuan Purwanto
Direktur : Tuan Haji Basuki
Pasal 12 Anggaran Dasar PT. SUMATERA PLANTATION, menetapkan :
“2 (dua) orang anggota Direksi berwenang bertindak untuk dan atas
nama Direksi serta mewakili Perseroan. Direksi berhak mewakili Perseroan tanpa
pembatasan apapun”
Direksi PT SUMATERA PLANTATION yang hadir dalam rapat PT. SUMATERA SUKSES CEMERLANG adalah Tuan Haji Basuki, sedang Tuan Purwanto tidak hadir akan tetapi memberi kuasa kepada Tuan Haji Basuki
Dengan demikian PT SUMATERA PLANTATION akan diwakili oleh : Tuan HAJI BASUKI dalam dua kapasitas, yakni sebagai 1) dalam jabatannya selaku Direktur, 2) selaku kuasa dari Tuan Purwanto (Direktur Utama).
c. PT MAJU CEMERLANG
Susunan Direksi dalam PT Sumatera Plantation adalah :
Direktur Utama : Tuan Purwanto
Direktur : Tuan Haji Basuki
Pasal 12 Anggaran Dasar PT. MAJU CEMERLANG, menetapkan :
“masing-masing anggota Direksi berwenang bertindak untuk dan atas
nama Direksi serta mewakili Perseroan. Direksi berhak mewakili Perseroan tanpa
pembatasan apapun”.
Dalam rapat PT. SUMATERA SUKSES CEMERLANG ini PT Maju CEMERLANG diwakili oleh Nyonya NANUK.
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, dapat kita buat skema kehadiran dan kapasitas dalam rapat tersebut sebagai berikut :
1. Tuan BACHTIAR EFFENDY
- Direktur Utama Perseroan Terbatas PT SMS
- dalam jabatannya selaku Direktur Utama dan kuasa dari Nyonya HAJJAH SALMA (Direksi) dari PT Sukses Mandiri, yang merupakan pemegang saham PT SMS sebanyak 1.000 lembar
2. Tuan HAJI BASUKI
- Direktur Perseroan Terbatas PT SMS
- dalam jabatannya selaku Direksi dan kuasa dari Tuan PURWANTO (Direktur Utama) dari PT Sumatera Plantation, yang merupakan pemegang saham PT SMS sebanyak 1.000 lembar
3. Nyonya MANUK
- dalam jabatannya selaku Direktur Utama dari PT Maju Cemerlang, yang merupakan pemegang saham PT SMS sebanyak 2.500 lembar
4. Tuan HERMAN
- pemegang saham PT SMS sebanyak 2500 lembar.
Keterangan di atas inilah yang harus wotariat masukkan ke dalam komparisi soal dengan teliti dan hati-hati.
Selain itu dalam mengisi kepala akta harus diperhatikan dengan seksama mengenai tempat kedudukan Perseroan dan keterangan-keterangan lain yang diberikan dalam soal, jangan sampai salah.
JAWABAN KEPALA AKTA DAN KOMPARISI PENGHADAP
RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR
BIASA
PT SUMATERA SUKSES CEMERLANG
Nomor : 20
- Pada hari ini, Selasa, tanggal 12-11-2013 (duabelas
November duaribu tigabelas), pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat);- Berhadapan dengan saya, CHRISTINE ELISIA WIDJAYA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Utara, dengan wilayah jabatan seluruh Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut pada bagian akhir akta ini dan telah dikenal oleh saya, Notaris;
- Atas permintaan Direksi dari perseroan terbatas PT SUMATERA SUKSES CEMERLANG, berkedudukan di Jakarta Utara, yang Anggaran Dasarnya telah dimuat dalam :
- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 08-08-2011 (delapan Agustus duaribu sebelas) Nomor : 112, Tambahan Nomor : 45.
untuk selanjutnya disebut "Perseroan".
- Berada di kantor Perseroan, Wisma Mandala Lantai 9, Jalan Sisingamangaraja Nomor 30, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, untuk membuat Risalah Rapat dari segala sesuatu yang akan dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang akan diadakan pada hari, tanggal, jam, dan tempat seperti tersebut di atas, untuk selanjutnya disebut "Rapat".
- Telah hadir dalam Rapat dan karenanya menghadap kepada saya, Notaris, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut pada bagian akhir akta ini :
1. Tuan BACHTIAR EFFENDY, lahir di Jakarta, pada tanggal
10-05-1961 (sepuluh Mei seribu sembilan ratus enam puluh satu), Swasta,
bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Kepodang Raya Blok K9 No. 5, Rukun Tetangga
001, Rukun Warga 003, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Pulo Gadung, pemegang
Kartu Tanda Penduduk tertanggal 10-05-2010 (sepuluh
Mei duaribu sepuluh) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 35782541005610003, yang berlaku hingga tanggal 10-05-2015
(sepuluh Mei duaribu limabelas), Warga Negara Indonesia;
- Menurut
keterangannya dalam hal ini bertindak :
a. selaku Direktur
Utama Perseroan
b. selaku Direktur
Utama PT SUKSES MANDIRI, dan berdasarkan surat kuasa yang dibuat di bawah
tangan tertanggal 09-11-2013 (sembilan November duaribu tigabelas) bermeterai
cukup dan aslinya dilekatkan pada minuta akta ini, selaku kuasa dari dan karenanya bertindak untuk dan atas nama Nyonya HAJJAH
SALMA, lahir di Jakarta, pada tanggal 09-10-1970 (sembilan Oktober seribu
sembilanratus tujuhpuluh), Direktur PT SUKSES MANDIRI, bertempat tinggal di
Jakarta, Jalan Guru Mughni I Nomor 30, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 003,
Kelurahan Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, pemegang Kartu Tanda Penduduk
tertanggal 09-10-2010 (sembilan Oktober duaribu sepuluh) dengan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) : 357825491070003 yang berlaku hingga tanggal 09-10-2015
(sembilan Oktober duaribu limabelas), Warga Negara Indonesia, dan karenanya
Penghadap bertindak dalam jabatannya tersebut di atas bersama dengan yang
diwakilinya sah mewakili
Direksi dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas PT SUKSES
MANDIRI, berkedudukan di Jakarta Selatan, Menara Rajawali Lantai
22, Jalan Mega Kuningan Lot 5.1, yang anggaran dasarnya telah dimuat dalam akta
tertanggal 10-01-2010 (sepuluh Januari duaribu sepuluh) Nomor : 07 yang dibuat
di hadapan NOVINTA DHINI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
Jakarta, perseroan mana telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 05-03-2010
(lima Maret duaribu sepuluh) Nomor : AHU.01.02 Tahun 2010, demikian guna
memenuhi ketentuan Pasal 12 anggaran dasar PT SUKSES MANDIRI yang diwakilinya
selaku pemegang dan pemilik 1.000 (seribu) lembar saham dalam Perseroan.
2. Tuan HAJI BASUKI, lahir di Jakarta, pada tanggal
01-01-1980 (satu Januari seribu sembilanratus delapanpuluh), Swasta, bertempat
tinggal di Jakarta, Jalan Wijaya I Nomor 20, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga
003, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang Kartu Tanda
Penduduk tertanggal 01-01-2012 (satu Januari duaribu duabelas) dengan Nomor
Induk Kependudukan : 357825410180003 yang berlaku hingga tanggal 01-01-2017
(satu Januari duaribu tujuhbelas), Warga Negara Indonesia;
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak :
a. selaku Direktur Perseroan
b. selaku Direktur PT SUMATERA PLANTATION, dan berdasarkan surat
kuasa yang dibuat di bawah tangan tertanggal 09-11-2013 (sembilan November
duaribu tigabelas) bermeterai cukup dan aslinya dilekatkan pada minuta akta
ini, selaku kuasa dari dan karenanya bertindak untuk dan atas
nama Tuan PURWANTO, lahir di Jakarta, pada tanggal
10-10-1970 (sepuluh Oktober seribu sembilanratus tujuhpuluh), Direktur Utama PT
SUMATERA PLANTATION, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Mandala Nomor 30,
Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 003, Kelurahan Palmerah Kecamatan Palmerah,
pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 10-10-2010 (sepuluh Oktober duaribu
sepuluh) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357825101070003 yang berlaku
hingga tanggal 10-10-2015 (sepuluh Oktober duaribu limabelas), Warga Negara
Indonesia, dan karenanya Penghadap bertindak dalam jabatannya
tersebut di atas bersama dengan yang diwakilinya sah mewakili Direksi dari dan
sebagai demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas PT SUMATERA PLANTATION,
berkedudukan di Jakarta Selatan, Jalan Wijaya Nomor 50,
yang anggaran dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
tertanggal 10-08-1996 (sepuluh Agustus seribu sembilanratus sembilanpuluh enam)
Nomor : 101, Tambahan Nomor : 71, perseroan mana telah memperoleh status badan
hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia tertanggal 05-03-2010 (lima Maret duaribu sepuluh) Nomor : AHU.01.02
Tahun 2010, yang perubahan seluruh anggaran dasarnya telah disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan akta tertanggal 09-03-2008
(sembilan Maret duaribu delapan) Nomor : 07, yang dibuat di hadapan VINKA,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 12-07-2008
(duabelas Juli duaribu delapan) Nomor : AHU.1412 AH 01.01 Tahun 2008; anggaran dasar mana telah diubah dengan akta
tertanggal 04-03-2009 (empat Maret duaribu sembilan) Nomor : 03 yang dibuat di
hadapan VINKA, Sarjana Hukum, Notaris tersebut, yang pemberitahuan atas perubahan anggaran
dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam suratnya tertanggal 02-04-2009
(dua April duaribu sembilan) Nomor : AHU-AH.01.10.17223 Tahun 2009, demikian guna memenuhi
ketentuan Pasal 12 anggaran dasar PT SUMATERA PLANTATION yang diwakilinya
selaku pemegang dan pemilik 1.000 (seribu) lembar saham dalam Perseroan.
3. Nyonya MANUK, lahir di Jakarta, pada tanggal
01-03-1980 (satu Maret seribu sembilanratus delapanpuluh), Swasta, bertempat
tinggal di Jakarta, Jalan Cipete Raya Nomor 30, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga
002, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang Kartu Tanda
Penduduk tertanggal 01-03-2010 (satu Maret duaribu sepuluh) dengan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) : 357825410380003 yang berlaku hingga tanggal 01-03-2015
(satu Maret duaribu limabelas), Warga Negara Indonesia.
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku
Direktur Utama dari dan karenanya sah mewakili Direksi dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas PT MAJU CEMERLANG, dan karenanya Penghadap bertindak dalam jabatannya tersebut di atas sah mewakili Direksi dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas PT MAJU CEMERLANG, berkedudukan di Palembang,
Jalan Gajahmada Nomor 222, yang anggaran
dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal
04-01-1997 (empat Januari seribu sembilanratus sembilanpuluh tujuh) Nomor : 12,
Tambahan Nomor : 07, yang perubahan seluruh anggaran dasarnya telah disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan akta tertanggal
01-10-2009 (satu Oktober duaribu sembilan) Nomor : 01 yang dibuat di hadapan
WAHYUDI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat
Keputusan tertanggal 02-12-2009 (dua Desember duaribu sembilan) Nomor :
AHU.01.01.2176 Tahun 2009, anggaran dasar mana telah diubah dengan akta
tertanggal 08-08-2010 (delapan Agustus duaribu sepuluh) Nomor : 15 yang dibuat
di hadapan WAHYUDI, Sarjana Hukum, Notaris tersebut, yang perubahan anggaran
dasarnya telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan tertanggal 12-11-2010 (duabelas
November duaribu sepuluh) Nomor : AHU-1455.AH.01.02 Tahun 2010, demikian guna
memenuhi ketentuan Pasal 12 anggaran dasar PT MAJU CEMERLANG yang diwakilinya
selaku pemegang dan pemilik 2.500 (duaribu limaratus) lembar saham dalam
Perseroan.
4. Tuan HERMAN,
lahir di Jakarta, pada tanggal 01-04-1980 (satu April seribu sembilanratus delapanpuluh), Swasta, bertempat
tinggal di Jakarta, Jalan Panglima Polim I Nomor 30, Rukun Tetangga 001, Rukun
Warga 002, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang Kartu
Tanda Penduduk tertanggal 01-03-2010 (satu April duaribu sepuluh) dengan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) : 357825410480003 yang berlaku hingga tanggal 01-04-2015
(satu April duaribu limabelas), Warga Negara Indonesia.
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak untuk
diri sendiri selaku pemegang dan
pemilik 2.500
(duaribu limaratus) lembar saham
dalam Perseroan.
Post a Comment