Media informasi seputar kenotariatan dan pertanahan bagi masyarakat luas, serta berbagi ilmu dan contoh akta bagi seluruh calon notaris di seluruh Indonesia. Viva Notarius!

SOAL UTS - TEKNIK PEMBUATAN AKTA I

Ujian Tengah Semester Teknik Pembuatan Akta I
Hari/Tanggal       :               Senin, 21 Oktober 2013
Pukul                 :               16.00-19.00
Dosen                :               Ibu Arikanti Natakusumah, S.H

Petunjuk :
1. Bacalah soal dengan teliti
2. Pilih salah satu dari 2 (dua) soal yang diberikan
3. Tidak boleh menghapus, cukup direnvoi
4. Berdoalah sejenak sebelum mengerjakan soal

SOAL
- Tuan EVAN DIMAS, yang beristrikan Nyonya SURTIMAS, bermaksud menjual rumah dan tanah atas namanya, kepada Tuan MALDINI, Sarjana Hukum.
- Objek Jual Beli : sebidang tanah Hak Milik Nomor 8/Tomang seluas 800 m2, berikut sebuah bangunan rumah tinggal, terletak di DKI Jakarta, wilayah Jakarta Barat, Kecamatan Grogol Petamburan, Kelurahan Tomang, setempat dikenal sebagai Jalan Mandala Nomor 88
- Cara Pembayaran : 
Harga jual beli Rp 2.000.000.000,00 diangsur sebagai berikut :
Rp 1.000.000.000,00 dibayar pada saat penandatanganan akta ini; sisanya Rp 1.000.000.000,00 dibayar 1 (satu) bulan setelah tandatangan akta tersebut diikuti dengan penandatanganan Akta Jual Beli di hadapan PPAT
- Sanksi apabila terlambat membayar harus dimuat di dalam akta.
- Pada saat tandatangan di hadapan Saudara, Tuan EVAN DIMAS membawa istrinya yang ternyata tunarungu tetapi tidak buta huruf.
- Buatlah aktanya!

atau
- Tuan MARIO dan Nyonya SALOME bersama-sama sebagai suami-istri memiliki sebuah rumah atas nama mereka yang akan disewakan kepada Tuan LOS PLONTOS, Warga Negara Spanyol.
- Harga sewa Rp 500.000.000,00/tahun, dibayar lunas.
- Jangka waktu sewa rumah 3 tahun
- Obyek sewa :
Rumah yang didirikan di atas sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 9/Pondok Indah seluas 750 m2 terletak di DKI Jakarta, wilayah Jakarta Selatan, Kecamatan Pondok Pinang, Kelurahan Pondok Indah, setempat dikenal sebagai Jalan Gedung Hijau I Nomor 9.
- Posisi obyek : dijaminkan di PT Bank Asyik, berkedudukan di Jakarta Selatan
- Pada saat tandatangan, Tuan LOS PLONTOS tidak membawa penerjemah, karena Anda sebagai Notaris bisa berbahasa Spanyol.
- Buatlah aktanya!

Kali ini wotariat memilih untuk mengerjakan soal yang pertama, karena sudah bersiap-siap menghafalkan akta PPJB dari kosan ^___^

PENGIKATAN JUAL BELI
Nomor : 40
- Pada hari ini, Senin, tanggal 21-10-2013 (duapuluh satu Oktober duaribu tigabelas), pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat);
- Berhadapan dengan saya, CHRISTINE ELISIA WIDJAYA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris berkedudukan di Jakarta Barat, dengan wilayah jabatan seluruh Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut dan telah dikenal oleh saya, Notaris :
1. Tuan EVAN DIMAS, lahir di Surabaya, pada tanggal 09-10-1980 (sembilan Oktober seribu sembilanratus delapan puluh), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Shanjuanda Nomor 43, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 09-10-2012 (sembilan Oktober duaribu duabelas), dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 354502940910800003, yang berlaku hingga tanggal 09-10-2017 (sembilan Oktober duaribu tujuh belas);
- Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari istri satu-satunya yang sah, yaitu :
Nyonya SURTIMAS, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 28-07-1991 (duapuluh delapan Juli seribu sembilan ratus sembilanpuluh satu), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Shanjuanda Nomor 43, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 28-07-2012 (duapuluh delapan Juli duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan : 357925482807910003, yang berlaku hingga tanggal 28-07-2017 (duapuluh delapan Juli duaribu tujuhbelas), yang turut hadir di hadapan saya, Notaris dan saksi-saksi, serta menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya.
- selanjutnya disebut juga PIHAK PERTAMA.
2. Tuan MALDINI, lahir di Jakarta, pada tanggal 21-07-1984 (duapuluh satu Juli seribu sembilanratus delapanpuluh empat), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Kerinduan Nomor 40, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 012, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 21-07-2012 (duapuluh satu Juli duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan : 357821392107840003 yang berlaku hingga tanggal 21-07-2017 (duapuluh satu Juli duaribu tujuhbelas);
- selanjutnya disebut juga PIHAK KEDUA.
- Para Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.
- Pihak Pertama menerangkan dalam akta ini telah mengikat diri untuk menjual dan menyerahkan kepada Pihak Kedua yang menerangkan telah mengikat dirinya sendiri untuk membeli dan menerima penyerahan dari Pihak Pertama berupa :
- sebidang tanah Hak Milik Nomor : 08/Tomang seluas 800 m2 (delapanratus meter persegi) yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 01-08-2008 (satu Agustus duaribu delapan) Nomor : 007.009.003/TS, sertifikat tertanggal 01-11-2008 (satu November duaribu delapan) tertulis atas nama Tuan EVAN DIMAS, asli sertifikat diperlihatkan kepada saya, Notaris.
- satu dan lain berikut segala apa yang ditanam, ditempatkan, dan didirikan di atas bidang tanah tersebut yang menurut sifat guna peruntukannya atau menurut penetapan undang-undang dipandang sebagai barang tetap, terutama sebuah bangunan rumah terbuat dari dinding tembok, atap genteng, lantai keramik, berikut turutan-turutannya, yang pendiriannya telah memperoleh izin dari yang berwenang dalam suratnya tertanggal 08-02-2009 (delapan Februari duaribu sembilan) Nomor : 640.015.952/PS/2004, yang aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris, terletak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Grogol Petamburan, Kelurahan Tomang, setempat dikenal sebagai Jalan Mandala Nomor 88, yang diperoleh dari Pihak Pertama berdasarkan Akta Jual Beli tertanggal 20-08-2008 (duapuluh Agustus duaribu delapan) Nomor : 30/2008, yang dibuat di hadapan STELLA CORNELIA, Sarjana Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Jakarta Barat, yang fotokopinya diperlihatkan kepada saya, Notaris.
- Jual beli ini menurut keterangan para pihak akan dilakukan dengan harga sebesar Rp 2.000.000.000,00  (dua miliar rupiah), jumlah uang mana akan dilakukan pembayarannya dengan cara angsuran sebagai berikut :
1. - sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) telah dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama  pada saat penandatanganan akta ini, dan untuk penerimaan uang sejumlah tersebut telah diberikan kuitansi tersendiri.
2. - sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) akan dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya satu bulan sejak penandatanganan akta ini, yaitu tanggal 21-11-2013 (duapuluh satu November duaribu tigabelas), diikuti dengan penandatanganan Akta Jual Beli di hadapan Notaris/PPAT yang berwenang.
- Pengikatan Jual Beli ini menurut keterangan para pihak dilakukan dengan syarat-syarat dan aturan-aturan sebagai berikut :
Pasal 1
- Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua tentang adanya hak-hak yang dijual dalam akta ini. Jikalau di kemudian hari ternyata Pihak Pertama tidak mempunyai hak atas tanah dan bangunan tersebut, maka pengikatan ini dengan sendirinya batal demi hukum.
- Dalam kejadian seperti tersebut dalam pasal ini, maka segala uang yang telah dibayar dan dikeluarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, berikut ongkos-ongkos dan biaya lain wajib diganti dan dibayar oleh Pihak Kedua.
Pasal 2
- Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua tentang apa yang akan dijual dan diserahkan menurut akta ini :
a. - betul hak Pihak Pertama dan hanya Pihak Pertama yang berhak penuh untuk memindahtangankannya;
b. - tidak dikenakan suatu sitaan atau menjadi tanggungan untuk suatu perhutangan dan tidak dibebani oleh ikatan-ikatan lain yang berupa apapun juga;
c. - baik sekarang maupun di kemudian hari Pihak Kedua tidak akan mendapat tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atasnya.
- Karenanya Pihak Pertama dengan ini membebaskan Pihak Kedua mengenai hal-hal tersebut.
Pasal 3
- Pihak Pertama berjanji kepada dan mengikat diri terhadap Pihak Kedua dengan dibuatnya pengikatan ini, maka tanpa bantuan dari Pihak Kedua, Pihak Pertama tidak berhak untuk memberikan jaminan, menyewakan, menjual, atau dengan cara lain apapun memberikan hak apapun atas tanah dan bangunan tersebut kepada pihak lain, sedangkan segala tindakan semacam itu yang dilakukan Pihak Pertama adalah tidak sah.
Pasal 4
- Segera setelah harga jual belinya telah dilunasi oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, maka Pihak Pertama berjanji dan mengikat diri untuk menjual hak atas tanah dan bangunan tersebut kepada Pihak Kedua, sedangkan pembuatan akta jual beli tersebut akan dilakukan di hadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Pasal 5
- Bila pada tanggal 21-11-2013 (duapuluh satu November 2013) Pihak Kedua tidak dapat melunasi sisa harga penjualan tersebut, maka Pihak Kedua dikenakan denda sebessar Rp250.000,00 (duaratus limapuluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sampai dengan 30 (tigapuluh) hari sejak ketentuan denda berlaku.
- Bila sampai tanggal 21-12-2013 (duapuluh satu Desember 2013) ternyata Pihak Kedua belum juga dapat melunasi sisa harga jual beli tersebut, maka pengikatan ini dengan sendirinya batal demi hukum, dan dalam hal demikian Pihak Pertama tidak dapat diwajibkan dan Pihak Kedua tidak dapat menuntut pengembalian jumlah uang yang telah dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan perjanjian ini, dan semua surat-surat mengenai objek jual beli tersebut yang disimpan oleh Notaris dikembalikan kepada Pihak Pertama, dan Pihak Kedua menyetujuinya.
Pasal 6
- Perjanjian ini tidak berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, akan tetapi menurun dan harus ditaati oleh para ahli waris dan pihak yang meninggal. 
Pasal 7
- Biaya akta ini menjadi tanggungan dan dibayar oleh Pihak Kedua.
Pasal 8
- Untuk segala akibat serta pelaksanaannya dari akta ini para pihak telah memilih tempat tinggal kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
- Para Pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para pihak sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut, dan selanjutnya para pihak menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.
-----------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI--------------------------------
- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut pada Kepala Akta ini, dengan dihadiri oleh :
1.  Nona JENNIFER HANNA SUTIONO, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 26-01-1988 (duapuluh enam Januari seribu sembilanratus delapan puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Hidup Idol Nomor 48, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 26-01-2012 (duapuluh enam Januari duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357925482601880003, yang berlaku hingga tanggal 26-01-2017 (duapuluh enam Januari duaribu tujuhbelas); dan
2. Nona SINKA JULIANI, lahir di Jakarta, pada tanggal 04-07-1986 (empat Juli seribu sembilanratus delapanpuluh enam), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Bekasi, Jalan Sentra Niaga Bulevar Hijau Blok C5 Nomor 10, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 04-07-2012 (empat Juli duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357925480407860001, yang berlaku hingga tanggal 04-07-2017 (empat Juli duaribu tujuhbelas), keduanya sebagai saksi-saksi.

- Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para Penghadap dan saksi-saksi, serta dibaca sendiri oleh Penghadap Nyonya SURTIMAS, yang menurut keterangnnya ia tidak dapat mendengar apa yang saya, Notaris bacakan, maka seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh para Penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris.
- Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.

                            materai 6000



(EVAN DIMAS)                                          (MALDINI)



(SURTIMAS)




(JENNIFER HANNA SUTIONO)                    (SINKA JULIANI)





(CHRISTINE ELISIA WIDJAYA, S.H., M.Kn)
Diberdayakan oleh Blogger.