Media informasi seputar kenotariatan dan pertanahan bagi masyarakat luas, serta berbagi ilmu dan contoh akta bagi seluruh calon notaris di seluruh Indonesia. Viva Notarius!

JENIS-JENIS WASIAT

Wasiat adalah salah satu keinginan Pewaris yang ia ungkapkan kapanpun ia mau, namun keinginan tersebut baru dapat terpenuhi setelah ia meninggal (saat wasiat terbuka). Wasiat tersebut dapat memuat seluruh keinginan almarhum, namun harus sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang (Pasal 953 Burgerlijk Wetboek)

Setiap pembuatan wasiat yang dilakukan oleh Notaris harus dilaporkan kepada Daftar Pusat Wasiat pada tanggal 5 tiap bulannya secara online. Jika Pewaris meninggal setelah meninggalkan wasiat, maka harus diperiksa ada atau tidaknya wasiat tersebut melalui Daftar Pusat Wasiat tersebut sebelum Notaris membuat surat keterangan hak mewaris (selanjutnya dalam blog ini akan disingkat "SKHM") bagi ahli warisnya.

Wasiat tidak boleh dibuat bertimbal balik antara suami-istri dalam satu akta (bila bertimbal balik, wasiatnya harus dibuat dalam dua akta yang terpisah)

BENTUK-BENTUK AKTA WASIAT
1. Otentik (dengan akta notaris)
Surat wasiat otentik ada 3 macam, yaitu :
a. Wasiat olografis (Pasal 932 Burgerlijk Wetboek)
b. Wasiat umum (Pasal 938 Burgerlijk Wetboek)
c. Wasiat rahasia/superscriptie (Pasal 940 Burgerlijk Wetboek)
2. Di bawah tangan (namun kekuatan pembuktiannya sama dengan otentik)
Dalam hal ini merupakan codicil (Pasal 935 Burgerlijk Wetboek)

- Urutan penandatanganan akta wasiat : Pewaris - Notaris - saksi-saksi


WASIAT OLOGRAFIS
 Ketentuan mengenai wasiat olografis diatur dalam Pasal 932 Burgerlijk Wetboek. Jenis surat wasiat olografis wajib dibuat dengan tulisan tangan dan ditandatangani sendiri oleh Pewaris, kemudian surat wasiat tersebut harus diserahkan kepada Notaris untuk disimpan. Notaris akan membuatkan akta penyimpanan (akta van depot) yang ditandatangani oleh Pewaris, Notaris, dan 2 (dua) orang saksi.

Penyerahan surat wasiat olografis dapat dilakukan secara terbuka maupun tertutup. Bila diserahkan secara terbuka, akta penyimpanan ditulis di bawah surat wasiat tersebut. Sedangkan bila diserahkan secara tertutup, akta penyimpanan dibuat pada kertas (lembaran) yang terpisah dengan surat wasiat. Di hadapan Notaris dan saksi-saksi, si Pewaris membubuhkan catatan pada sampul surat wasiat tersebut yang menyatakan bahwa sampul tersebut memang benar berisi wasiatnya, lalu ditandatangani dan di-waarmerking Notaris. Apabila Pewaris tidak dapat menandatangani akta penyimpanan atau sampul, maka Notaris harus menerangkan hal tersebut pada sampul atau akta penyimpanan tersebut.

Kekuatan surat wasiat olografis yang disimpan oleh Notaris adalah sama otentiknya seperti surat wasiat umum.

Hari pembuatan akta wasiat olografis adalah dianggap pada hari tanggal pembuatan akta penyimpanan (bukan tanggal yang tertulis dalam surat wasiat)

Wasiat olografis dapat ditarik kembali dari penyimpanan Notaris, dan untuk itu Notaris wajib membuat akta pengembalian.

Notaris tidak boleh membuka surat wasiat olografis yang diserahkan secara tertutup kepadanya. Yang berhak membuka adalah Balai Harta Peninggalan (BHP)

WASIAT UMUM
Ketentuan mengenai wasiat umum diatur dalam Pasal 938 KUHPerdata. Pewaris datang kepada Notaris dengan kata-kata yang jelas, mengutarakan keinginannya yang terakhir, baik di hadapan maupun di luar saksi-saksi. Penuturan tersebut dibuat di hadapan Notaris. 

Bila penuturan dilakukan di hadapan saksi-saksi, maka hal tersebut harus ditulis oleh saksi-saksi. Bila di luar saksi-saksi, maka Notaris sendiri yang harus menulis sendiri.

Bila penuturan dilakukan di luar saksi-saksi, maka sebelum Notaris membacakan akta tersebut, penuturan harus dilakukan kembali di hadapan saksi-saksi.

Notaris membacakan wasiat kepada Penghadap dan saksi-saksi. Setelah pembacaan, Notaris harus bertanya kepada Pewaris apakah yang dibacakan tadi adalah benar memuat apa yang dikehendaki oleh Pewaris.

 Akta ditandatangani oleh para pihak dengan urutan : Pewaris - Notaris - saksi-saksi

Semua formalitas sistematika tersebut di atas harus dengan tegas disebutkan dalam akta.

Premis dan isi akta wasiat umum yang dibuat di hadapan saksi-saksi adalah sebagai berikut : (Pasal 934 ayat 4 KUHPerdata) klik di sini untuk contoh akta wasiat umum (di hadapan saksi-saksi)
- Penghadap menerangkan kepada saya, Notaris, hendak membuat surat wasiat dan untuk itu memberitahukan kemauannya yang terakhir kepada saya, Notaris, di hadapan saksi-saksi.
- Kemauannya itu saya, Notaris susun dan suruh tulis dalam perkataan sebagai berikut :
"Saya tarik kembali dan hapuskan semua wasiat dan surat-surat lain yang mempunyai kekuatan wasiat yang dibuat oleh saya sebelum surat wasiat ini, tidak ada yang dikecualikan.Saya angkat istri dan anak-anak saya sebagai ahli waris tersendiri, masing-masing untuk bagian yang sama.Saya angkat menjadi pelaksana wasiat saya, Tuan ..., demikian dengan memberikan kepadanya segala hak yang menurut undang-undang dapat diberikan kepada seorang pelaksana wasiat, terutama hak untuk mengambil dan memegang seluruh harta peninggalan saya menurut aturan-aturan dalam undang-undang."
- Setelah susunan perkataan tersebut selesai, maka susunan perkataan tadi saya, Notaris bacakan kepada Penghadap, dan sesudahnya saya, Notaris tanya kepadanya apakah yang dibacakan benar memuat kemauan terakhir, dan atas pertanyaan itu Penghadap menjawab bahwa apa yang dibacakan itu benar memuat kemauan yang terakhir.
- Pembacaan pertanyaan dan penjawaban itu semuanya dilakukan di hadapan saksi-saksi.

Premis dan isi akta wasiat umum yang dibuat di luar saksi-saksi adalah sebagai berikut : klik di sini untuk contoh akta wasiat umum (di luar saksi-saksi)
- Penghadap menerangkan kepada saya, Notaris, hendak membuat surat wasiat dan untuk itu memberitahukan kemauannya yang terakhir kepada saya, Notaris, seperlunya di luar saksi-saksi.
- Kemauannya itu saya, Notaris susun dan suruh tulis dalam perkataan sebagai berikut :
"Saya tarik kembali dan hapuskan semua wasiat dan surat-surat lain yang mempunyai kekuatan wasiat yang dibuat oleh saya sebelum surat wasiat ini, tidak ada yang dikecualikan.Saya angkat istri dan anak-anak saya sebagai ahli waris tersendiri, masing-masing untuk bagian yang sama.Saya angkat menjadi pelaksana wasiat saya, Tuan ..., demikian dengan memberikan kepadanya segala hak yang menurut undang-undang dapat diberikan kepada seorang pelaksana wasiat, terutama hak untuk mengambil dan memegang seluruh harta peninggalan saya menurut aturan-aturan dalam undang-undang."
- Setelah susunan perkataan tersebut selesai, maka sebelum membacakan, saya minta kepada Penghadap untuk memberitahukan kemauannya yang terakhir kepada saya, Notaris, akan tetapi di hadapan saksi-saksi.
- Setelah susunan perkataan tersebut selesai, maka susunan perkataan tadi saya, Notaris bacakan kepada Penghadap, dan sesudahnya saya, Notaris tanya kepadanya apakah yang dibacakan benar memuat kemauan terakhir, dan atas pertanyaan itu Penghadap menjawab bahwa apa yang dibacakan itu benar memuat kemauan yang terakhir.
- Pembacaan pertanyaan dan penjawaban itu semuanya dilakukan di hadapan saksi-saksi.

WASIAT RAHASIA/SUPERSCRIPTIE
- Ketentuan mengenai wasiat rahasia atau superscriptie diatur dalam Pasal 940 Burgerlijk Wetboek.
- Surat wasiat rahasia dapat ditulis sendiri oleh Pewaris atau dituliskan oleh orang lain, namun harus ditandatangani oleh Pewaris pada kertas akta waisat tersebut atau kertas yang dipakai sebagai sampul (tertutup dan bersegel). Kertas akta wasiat yang tertutup dan bersegel tersebut ditunjukkan pada Notaris di depan 4 orang saksi, atau si Pewaris meminta agar kertasnya ditutup dan disegel di hadapan saksi-saksi dan menerangkan bahwa kertas tersebut memuat wasiatnya dan menegaskan bahwa ia sendirilah yang menulis dan menandatangani surat itu, atau orang lain yang menulis tetapi yang menandatangani adalah ia.

- Notaris harus membuat akta pengalamatan surat wasiat, yang ditulis di kertas tersebut atau sampulnya, dan ditandatangani oleh Pewaris, Notaris, dan saksi-saksi.

- Premis akta wasiat rahasia/superscriptie adalah sebagai berikut : klik di sini untuk contoh akta wasiat rahasia
Penghadap menyerahkan kepada saya, Notaris, dengan dihadiri 4 (empat) orang saksi yang namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini untuk disimpan di antara minuta saya, Notaris :
kertas tertutup dan bersegel, yang menurut keterangannya memuat wasiat yang ditulisnya sendiri dan ditandatanganinya, kertas mana oleh saya, Notaris, diterima untuk disimpan dalam minuta saya, Notaris.

CODICIL
Mengenai codicil diatur dalam Pasal 935 Burgerlijk Wetboek. Codicil merupakan suatu surat di bawah tangan yang ditulis seluruhnya, ditanggali, dan ditandatangani oleh Pewaris. Isinya hanya boleh memuat : pengangkatan para pelaksana, penyelenggaraan penguburan, hibah wasiat pakaian, perhiasan badan tertentu, dan mebel-mebel istimewa.
Diberdayakan oleh Blogger.