Media informasi seputar kenotariatan dan pertanahan bagi masyarakat luas, serta berbagi ilmu dan contoh akta bagi seluruh calon notaris di seluruh Indonesia. Viva Notarius!

SURAT KETERANGAN HAK MEWARIS

LATAR BELAKANG SURAT KETERANGAN HAK MEWARIS
Surat Keterangan Hak Mewaris (untuk selanjutnya dalam tulisan ini akan disingkat "SKHM") merupakan surat yang dikeluarkan oleh Notaris di bawah tangan, yang berisi mengenai siapa saja ahli waris dan perhitungan pembagian harta peninggalan Pewaris. 

Sebelum pembuatan SKHM, kita wajib melakukan pengecekan ke Pusat Daftar Wasiat pada Kementerian Hukum dan HAM RI apakah Pewaris meninggalkan wasiat atau tidak. Setelah itu kita baru dapat melakukan perhitungan pembagian harta peninggalan.


Pihak-pihak yang tidak tunduk pada ketentuan KUHPerdata (seperti golongan Bumiputera Muslim) dapat juga membuat SKHM di hadapan Notaris. Untuk perhitungannya tetap harus mengikuti ketentuan dalam hukum waris Islam (faraid), namun apabila Notaris tidak sanggup menghitung atau tidak yakin dengan hitungannya sehingga takut salah hitung/ahli waris dirugikan/dosa, maka bisa minta penetapan/fatwa waris kepada Pengadilan Agama. Setelah itu Notaris dapat menuangkannya dalam SKHM.

Bagi penghadap yang menikah tidak secara hukum agama (misalnya secara adat saja di kelenteng), tentu kita harus berhati-hati. Ingat kembali pada ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU Perkawinan :

(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku 


Dengan demikian apabila ada ahli waris yang menghadap dan hanya menunjukkan surat kawin dari biksu (kelenteng) saja, maka sebaiknya untuk lebih aman, kita minta penetapan dulu dari Pengadilan sebelum membuat SKHM. 


Notaris wajib berhati-hati dalam pembuatan SKHM, karena bisa saja ahli waris yang menghadap kepada Notaris tidak mengemukakan fakta sebenarnya mengenai siapa-siapa saja ahli waris yang berhak. Misalnya ada anak yang tidak disukai oleh ahli waris lainnya, sehingga namanya tidak diberitahukan kepada Notaris dan tidak dicantumkan dalam SKHM, sehingga SKHM yang kita buat tersebut akan merugikan ahli waris yang seharusnya mendapat bagian dalam ahli waris tersebut. Agar diri kita sebagai Notaris terhindar dari tuduhan bersekongkol dengan ahli waris (Penghadap) tersebut, sebaiknya sebelum pembuatan SKHM kita membuat Akta Pernyataan notariil dan memuat pernyataan dari ahli waris Penghadap. Dengan demikian bila ternyata keterangan yang diberikan para Penghadap tidak benar, Notaris tidak perlu bertanggung jawab. Yang patut dipersalahkan adalah para Penghadap yang memberikan keterangan palsu. Klik link berikut untuk melihat contoh dan sistematika Akta Pernyataan

Berikut adalah contoh dari Surat Keterangan Hak Mewaris :

KETERANGAN HAK MEWARIS

Nomor : 01
- Yang bertanda tangan di bawah ini, CHRISTINE ELISIA WIDJAYA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, dengan wilayah jabatan seluruh Daerah Khusus Ibukota Jakarta, setelah menanyakan dan melihat surat-surat bukti yang aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris, serta memperhatikan AKTA PERNYATAAN tertanggal hari ini, Nomor : 20, yang dibuat di hadapan saya, Notaris, menerangkan :

Bahwa Tuan SAMUEL, untuk selanjutnya disebut juga : ALMARHUM

telah meninggal dunia di Jakarta, pada tanggal 10-10-2013 (sepuluh Oktober duaribu tigabelas) dalam usia 50 (limapuluh) tahun, sebagaimana ternyata dalam Akta Kematian tertanggal 20-10-2013 (duapuluh Oktober duaribu tigabelas) Nomor : 10/JP/2013 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Jakarta Selatan;

- Bahwa ALMARHUM telah menikah untuk pertama kalinya dan satu-satunya dengan Nyonya Janda REBECCA di Jakarta, sebagaimana ternyata dalam Akta Perkawinan tertanggal 03-09-1990 (tiga September seribu sembilanratus sembilanpuluh) Nomor : 23/DP/1990 yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Jakarta Selatan tanpa mengadakan perjanjian kawin, menjadi persekutuan harta;

- Bahwa dari perkawinan tersebut dilahirkan 1 (satu) orang anak sah dan sampai sekarang masih hidup, yaitu :
- Nyonya DIANA, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 26-01-1988 (duapuluh enam Januari seribu sembilanratus delapan puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Hidup Idol Nomor 48, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 26-01-2012 (duapuluh enam Januari duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357925482601880003, yang berlaku hingga tanggal 26-01-2017 (duapuluh enam Januari duaribu tujuhbelas);
- dan sudah dewasa.

- Bahwa berdasarkan surat dari Pusat Seksi Wasiat, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 15-11-2013 (limabelas November duaribu tigabelas) Nomor : 294749, ternyata tidak terdaftar wasiat atas nama ALMARHUM tersebut.

- Bahwa harta peninggalan ALMARHUM terdiri dari 1/2 (satu perdua) bagian harta campur yang terjadi karena perkawinannya dengan Nyonya Janda REBECCA tersebut.

- Bahwa dalam harta campur tadi, yang berhak adalah :
Nyonya Janda REBECCA tersebut; menurut hukum perkawinan untuk 1/2 (satu perdua) bagian dan berdasarkan hukum waris untuk 1/2 (satu perdua) bagian dari 1/2 (satu perdua) bagian lainnya, atau semuanya 3/4 (tiga perempat) bagian;
Nyonya DIANA tersebut; untuk 1/4 (satu perempat) bagian;

- dan mereka bersama-sama dengan mengecualikan siapapun juga berhak menuntut menerima dan memberi tanda penerimaannya yang sah mengenai barang-barang, uang, dan pembayaran oleh bank dan perusahaan-perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam harta peninggalan almarhum.

Jakarta, 29 November 2013


Notaris di Jakarta
CHRISTINE ELISIA WIDJAYA, S.H, M.Kn
Diberdayakan oleh Blogger.